Wednesday, 17 October 2012

Pasar Modal


Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek  adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Sumber: dari banyak sumber.

Masalah-Masalah yang dihadapi dalam Menggalakkan Pasar Modal

1. Tingkat bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositkan uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.

2. Perusahaan di Indonesia pada umumnya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya ketersediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.

3. Kebijaksanaan kredit relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumbar pembiayaan daripada menawarkan saham melalui pasar modal.

4. Syarat pemeriksaan akuntan public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipengaruhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai sesuatu perusahaan.

5. Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh pihak pajak.

6. Peranan PT Danariksa belum dirasakan masyarakat sebagai lembaga yang dapat menampung kepercayaan masyarakat dalam kegiatan pasar modal.

7. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik.

8. Pihak perusahaan swasta masih belum tertarik untuk menawarkan sahamnya.

9. Daya tarik masyarakat dalam kegiatan pasar modal masih belum mantap di satu pihak dan masih dipengaruhi oleh kebijaksanaan di bidang fiscal moneter yang mempunyai pengaruh menyiangi di lain pihak.

10. Keadaan perekonomian yang lesu sebagai akibat resesi ekonomi dunia yang masih dirasakan.



Strategi dan Masalah Pengembangan Pasar Modal dan Asuransi Syariah di Indonesia

KONDISI UMUM PASAR MODAL SYARIAH DAN ASURANSI SYARIAH INDONESIA, DARI SISI REGULATOR
Pembicara: Drs. Anis Baridwan, MBA Ka-Biro Akuntansi dan Keterbukaan DEPKEU

a. Pasar Modal Syariah

Pertumbuhan pasar modal syariah masih dianggap tertinggal dibandingkan perbankan syariah. Namun pasar modal syariah tetap mengalami perkembangan cukup menggembirakan. Reksa Dana Syariah dan Obligasi Syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Potensi untuk pengembangan sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah. Sementara itu emiten/issuers yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Selain itu, proporsi produk syariah dibandingkan produk konvensional masih kecil, sehingga masih terdapat peluang untuk diperbesar.
Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum pengembangan, antara lain:
1) Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal;
2) Terbatasnya informasi tentang pasar modal syariah;
3) Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di pasar modal;
4) Pola institusi pengawasan dianggap sebagai dis-insentif oleh para pelaku;
5) Kurangnya insentif; dan
6) Khusus bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.

Tiga kerangka utama upaya pemerintah dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu institutional building, regulatory framework, dan product development. Langkah strategis yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menetapkan Pengembangan Pasar Modal Syariah sebagai salah satu sasaran dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009, dengan strategi: 1) Mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah; dan 2) Mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Tantangan pengembangan ke depan yang perlu diagendakan, antara lain:
§ Penyusunan kerangka peraturan harus sejalan dengan prinsip IOSCO, yaitu kesetaraan dengan pasar modal konvensional;
§ Harmonisasi dengan aturan lainnya, seperti standar akuntansi syariah;
§ Penyusunan pola pemberdayaan pelaku pasar yang efektif yang memberikan insentif bagi pengembangan pasar modal syariah; dan
§ Pola pengawasan dan penegakan hukum yang menitikberatkan pada tindakan preventif dan meminimalkan risiko pelanggaran prinsip syariah.

b. Asuransi Syariah

Asuransi syariah telah berkembang pesat mengikuti perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya. Dari empat perusahaan asuransi syariah yang ada pada tahun 2000, sampai Agustus 2005 telah berkembang menjadi 29 perusahaan asuransi dan 2 reasuransi syariah. Selain itu, berbagai regulasi telah dikeluarkan sejak 2003 untuk pengaturannya.
Kendala yang dihadapi, antara lain: 1) Terbatasnya SDM yang qualified dan berpengalaman; 2) Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menuntut permodalan yang kuat; 3) Kapasitas reasuransi (penanggung ulang) syariah yang masih sangat rendah.
Strategi pengembangan yang dipilih, adalah:
§ Menyusun peraturan bagi usaha asuransi syariah;
§ Mengembangkan regulasi yang mendukung;
§ Melakukan harmonisasi dengan ketentuan Internasional Best Practice (prudential standard and regulation);
§ Mengusulkan dibentuknya Unit Eselon III terpisah dari unit eselon lainnya; dan
§ Mengefektifkan dan mengoptimalkan peran DSN/DPS, asosiasi profesi asuransi syariah dan lembaga pendidikan asuransi syariah.
Sebagai penutup, seperti halnya pihak lain, Pemerintah juga peka terhadap potensi dan peluang pengembangan keuangan syariah, bahkan peka juga terhadap tantangan yang ada. Pemerintah selalu memiliki komitmen untuk mengakomodasi pengembangan kegiatan perekonomian dan keuangan syariah.

RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK BANK INDONESIA
jaharuddin.blogspot.com di 20:30
 



No comments:

Post a Comment