Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain
berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi,
emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak
yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka
panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang,
surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti
hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan
perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak
memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu:
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka
panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan
sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik
dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan
terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian
dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan
yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan
manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2
macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock).
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar
pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh
dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan
penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak
digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis
efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option
dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya
mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah
surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten)
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan
menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right
Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh
perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa
efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan
yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar
perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin
ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang
berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana
berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek
tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik
antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder
bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi
pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan
bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta
(BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go
public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh
tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan
pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang
membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang
atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi),
sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama
lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan
hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor
pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah
pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya
pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter),
Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga
(Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro
Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang
diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin
emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan
memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin
emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara
keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full
Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None
Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek
dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi
amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali
amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan
obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap
kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan
emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok
obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek
yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia
berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan
investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial
management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.
Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan
terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau
perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus
memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia,
mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal
Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan
Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga
bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi
kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari
aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk
memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia
jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli,
maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga
efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada
saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang
tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga
profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya
itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan
dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
Sumber: dari banyak sumber.
Masalah-Masalah yang dihadapi
dalam Menggalakkan Pasar Modal
1. Tingkat bunga deposito
yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositkan uangnya daripada
menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
2. Perusahaan di Indonesia
pada umumnya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya ketersediaan
perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
3. Kebijaksanaan kredit
relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumbar pembiayaan daripada
menawarkan saham melalui pasar modal.
4. Syarat pemeriksaan akuntan
public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak
dipengaruhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai
sesuatu perusahaan.
5. Keseganan perusahaan untuk
menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat pemeriksaan laporan
keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
6. Peranan PT Danariksa belum
dirasakan masyarakat sebagai lembaga yang dapat menampung kepercayaan
masyarakat dalam kegiatan pasar modal.
7. Fasilitas-fasilitas yang
diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya
tarik.
8. Pihak perusahaan swasta
masih belum tertarik untuk menawarkan sahamnya.
9. Daya tarik masyarakat
dalam kegiatan pasar modal masih belum mantap di satu pihak dan masih
dipengaruhi oleh kebijaksanaan di bidang fiscal moneter yang mempunyai pengaruh
menyiangi di lain pihak.
10. Keadaan perekonomian yang
lesu sebagai akibat resesi ekonomi dunia yang masih dirasakan.
Strategi dan Masalah
Pengembangan Pasar Modal dan Asuransi Syariah di Indonesia
KONDISI UMUM PASAR MODAL
SYARIAH DAN ASURANSI SYARIAH INDONESIA, DARI SISI REGULATOR
Pembicara: Drs. Anis
Baridwan, MBA –
Ka-Biro Akuntansi dan Keterbukaan – DEPKEU
a. Pasar Modal Syariah
Pertumbuhan pasar modal
syariah masih dianggap tertinggal dibandingkan perbankan syariah. Namun pasar
modal syariah tetap mengalami perkembangan cukup menggembirakan. Reksa Dana
Syariah dan Obligasi Syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun.
Potensi untuk pengembangan sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal,
baik dalam skala nasional maupun internasional, yang siap diinvestasikan pada
produk pasar modal syariah. Sementara itu emiten/issuers yang melakukan
penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Selain itu,
proporsi produk syariah dibandingkan produk konvensional masih kecil, sehingga
masih terdapat peluang untuk diperbesar.
Dari studi yang telah
dilakukan Bapepam, kendala umum pengembangan, antara lain:
1) Kurangnya
pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal;
2) Terbatasnya informasi
tentang pasar modal syariah;
3) Belum siapnya kerangka peraturan untuk
penerapan prinsip syariah di pasar modal;
4) Pola institusi pengawasan dianggap
sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku;
5) Kurangnya “insentif”; dan
6) Khusus bagi reksa dana, terbatasnya produk
syariah untuk dijadikan portofolio.
Tiga kerangka utama upaya
pemerintah dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu institutional
building, regulatory framework, dan product development. Langkah strategis yang
dilakukan pemerintah saat ini adalah menetapkan “Pengembangan Pasar Modal Syariah” sebagai salah satu sasaran dalam “Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009”, dengan strategi: 1) Mengembangkan kerangka hukum
untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah; dan 2) Mendorong
pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Tantangan pengembangan ke
depan yang perlu diagendakan, antara lain:
§ Penyusunan kerangka
peraturan harus sejalan dengan prinsip IOSCO, yaitu “kesetaraan” dengan pasar modal konvensional;
§ Harmonisasi dengan
aturan lainnya, seperti standar akuntansi syariah;
§ Penyusunan pola
pemberdayaan pelaku pasar yang efektif yang memberikan “insentif” bagi pengembangan pasar modal syariah; dan
§ Pola pengawasan dan
penegakan hukum yang menitikberatkan pada tindakan preventif dan meminimalkan
risiko pelanggaran prinsip syariah.
b. Asuransi Syariah
Asuransi syariah telah
berkembang pesat mengikuti perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya. Dari
empat perusahaan asuransi syariah yang ada pada tahun 2000, sampai Agustus 2005
telah berkembang menjadi 29 perusahaan asuransi dan 2 reasuransi syariah.
Selain itu, berbagai regulasi telah dikeluarkan sejak 2003 untuk pengaturannya.
Kendala yang dihadapi, antara
lain: 1) Terbatasnya SDM yang qualified dan berpengalaman; 2) Pesatnya
perkembangan teknologi informasi yang menuntut permodalan yang kuat; 3)
Kapasitas reasuransi (penanggung ulang) syariah yang masih sangat rendah.
Strategi pengembangan yang
dipilih, adalah:
§ Menyusun peraturan
bagi usaha asuransi syariah;
§ Mengembangkan
regulasi yang mendukung;
§ Melakukan
harmonisasi dengan ketentuan Internasional Best Practice (prudential standard
and regulation);
§ Mengusulkan
dibentuknya Unit Eselon III terpisah dari unit eselon lainnya; dan
§ Mengefektifkan dan
mengoptimalkan peran DSN/DPS, asosiasi profesi asuransi syariah dan lembaga
pendidikan asuransi syariah.
Sebagai penutup, seperti
halnya pihak lain, Pemerintah juga peka terhadap potensi dan peluang
pengembangan keuangan syariah, bahkan peka juga terhadap tantangan yang ada.
Pemerintah selalu memiliki komitmen untuk mengakomodasi pengembangan kegiatan
perekonomian dan keuangan syariah.
RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA
RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK – BANK INDONESIA
jaharuddin.blogspot.com di
20:30
No comments:
Post a Comment