A. Pengertian
Beberapa pengertian yang dikemukakan menurut beberapa sumber
adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB 13), leasing adalah
suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu
jangka waktu tertentu. Menurut The International Accounting Standard
(LAS 17), leasing adalah suatu perjanjian dimana lessormenyediakan barang
atau aset dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran
sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Sedangkan menurut The Equipment
Leasing Association (ELA-UK), leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan
lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu langsung, dari
pabrik atau agen penjual oleh lessee.
Keputusan bersama Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian dan
Mentri Perdagangan No. Kep. 1221MK/TV/74, No. 30/Kph/I/74 tertanggal 7 Januari
1974, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai
dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama. Keputusan Mentri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 tentang kegiatanleasing atau sewa guna usaha. Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan
leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud
dengan operating lease adalah kegiatan leasing dengan lease pada
akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.
B. Ciri kegiatan leasing
Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasing memiliki 4 ciri,
yaitu:
Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee
b. Berdasarkan perjanjian leasing, lessor
mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
c. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas
penggunaan barang atau aset
d. Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut
kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka
waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
C. Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak
yang berkepentingan, antara lain:
a. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk barang modal dari lessor.
Supplier
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Bank atau Kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut
tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
D. Manfaat Leasing
- Pembiayaan melalui leasingmemberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Menghemat modal
- Diversivikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
- Biaya lebih murah
- Off-Balance Sheet
- Menguntungkan arus kas
- Memperoleh proteksi inflasi
- Memperoleh perlindungan akibat kemajuan teknologi dan keusangan
- Kesederhanaan dokumentasi
- Sumber pelunasan kewajiban
- Kapitalisasi biaya
- Kemudahan penyusunan anggaran
- Pembiayaan proyek skala besar
E.Asuransi dalam Pembiayaan Sewa Guna Usaha
Untuk
menghindari resiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan
asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak,
ditegaskan adanya asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee
harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti
seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan
dari selisih antara coist of funddengan tingkat bunga yang ditawarkan
kepada lessee.
F. Pembayaran Sewa Leasing
Besarnya uang sewa yang dibayarkan
oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu
berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan
penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan 2
cara, yaitu:
Payment in advance atau pembayaran di muka
Yaitu pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat
realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi hutang pokok karena saat itu belum
dikenakan bunga.
Payment in arrears atau pembayaran sewa dibelakang
Yaitu angsuran yang dilakukan pada priode berikutnya setelah
realisasi. Angsuran ini mengandung unsur buinga dan anvgsuran pokok.
Besarnya pembayaran sewa pada setiap priode ditentukan oleh
beberapa faktor berikut ini:
a) Nilai barang modal
b) Simpanan jaminan
c) Nilai sisa
d) Jangka waktu
e) Tingkat bunga
G. Hukum Seputar Leasing
Dalam realitasnya, leasing merupakan
suatu akad untuk menyewa sesuatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam
kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua kategori global,
yaitu operating lease dan financial lease. Operating
lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya
manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan
milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan
konsep ijarah di dalam syariah islam yang secara hukum Islam
diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Adapun financial lease meerupakan
suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak
pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa aktif sewa pihak penyewa tidak
dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa
(perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada
masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilanya maka barang tersebut
menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah
pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya.
Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus
sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut
sebagai sewa-beli. Leasing dalam dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan
finansial leasing atau sewa-beli ini.
H. Samakah Pembiayaan Ijarah dengan Leasing?
Ijarah adalah salah satu prinsip
syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
oleh bank syariah menurut UU no. 10/1998. Secara fikih ijarah didefinisikan
oleh Fatwa DSN MUI sebagaiakad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Perlu digaris bawahi bahwa ijarah
sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah
yang digunakan dalam pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu
sendiri. Bila ijarah secara fikih merupakan suatu akad sewa menyewa, maka dalam
konteks UU no. 10/1998 ijarah adalah suatu prinsip dalam penyediaan uang atau
tagihan.
Pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebutsetelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Prinsip
syariah itu antara lainpembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina, istilah
ini dipermahkan dengan istilah ijarah mumtahiay bi tamlik). Jadi, perjanjian
pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai suatu perjanjian untuk membiayai
kegiatan sewa menyewa, bukan kegiatan sewa menyewa itu sendiri.
Definisi pembiayaan yang digunakan
dalam UU 10/1998 sebenarnya sangat mirip dengan definisi kredit menurut UU yang
sama. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan ataui kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang meminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
I. Beda kredit, pembiayaan, dengan leasing
Terdapat perbedaan antara kredit
(yang diberikan oleh bank konvensional), pembiayaan (yang diberikan oleh bank
syariah) dengan leasing (yang diberikan olehperusahaan pembiayaan). oleh karenanya
ketentuan hukum tentang pinjam meminjam dalam buku ketiga KUH Perdata tidak
berlaku terhadap leasing. Demikian juga tidak berlaku untuk leasing segala
ketentuan perbankan yang ada.
Kredit dan pembiayaan ijarah
bertujuan menyediakan dana sementara leasing bertujuan menyewakan barang modal.
Kredit terfokus pada uang, jadi kreditur bukan pemilik dari barang yang
didanai. Pembiayaan ijarah pada dasarnya mempunyai definisi yang sama dengan
kredit, bedanya pada prinsip syariah yang digunakan. Perbedaan yang kedua
adalah bank dapat memiliki atau tidak memiliki barang yang didanai. Sedangkan
pada leasing, paling tidak secara yuridis, lessor merupakan pemilik barang
modal.
Jelaslah leasing tidak sama dengan
pembiayaan ijarah. Leasing tunduk pada surat keputusan Bersama Mentri Keuangan,
Mentri Perindustrian dan Menteri Perdagangan no. KEP122/MK, no 30/Kpb semuanya
tahun 1974. Yang dirinci dalam KMK no. 649,Pengumuman drijen Moneter no.
Peng-307; untuk aspek perpajakan diatur dalam KMK no. 650, semuanya tahun 1974.
Setelah berbagai aturan yang dikeluarkan ditahun 1974, ada beberapa praturan
lagi yang mengatur tentang leasing, termasuk untuk aspek perpajakan yang diatur
dalam UU no.18/2000 dan PP 143 & PP 144 tahun 2000. Sedangkan pembiayaan
ijarah tunduk pada UU no. 10/1998, SK Dir BI no. 32/34/1999, dan berbagai
ketentuan perbankan lainnya.
J. Beda Ijarah, Sewa Menyewa, Pembiayaan Ijarah dan
Leasing
Pembiayaan Ijarah tidak sama dengan
ijarah. Ijarah mempunyai definisi yang sama dengan definisi sewa menyewa.
Sedangkan pembiayaan ijarah mempunyai definisi yang sangat mirip dengan
definisi kredit, kecuali dalam penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan
ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah
perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa.
Pada leasing, lessor berkedudukan
sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana
lainnya. Sementara objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau oleh lessee
sendiri. Sebaliknya pada sewa menyewa biasa, barang objek sewa adalah memang
miliknya lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan
barang objek sewa.
Pada ijarah, bank hanya wajib
menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya.
Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian
disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelskan bahwa bank dapat bertindak
sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang
kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh satwa DSN diadopsi
oleh PSAK 59,misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari
penggunaan barang dan/jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objekijarah
yang berupa manfaat dari barang.
Pada pembiayaan ijarah, bank
berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itudalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti
penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk
membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah,
dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian
disewakannya kepada nasabah.
Pada leasing biasanya masih
dibutuhkan jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa dan pada ijarah tidak
ada jaminan tersebut. Kalau pun diminta jaminan pada sewa dan pada ijarah
biasanya berupa security deposit (titipan jaminan pembayaran sewa). Sedangkan
pada leasing diminta jaminan berupa personal guarantee, fisudia terhadap barang
modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang modal, dan lain-lain. Pada
pembiayaan ijarah, karena bentuknya adalah penyediaan uang atau tagihan, sama
dengan bentuk kredit, jaminan yang diminta sama dengan jaminan pada kredit.
Bentuknya dapat berupa APHT, fisudia, cessie, guarantee, dan lain-lain.
K. Beda IMBT, Sewa Beli, Pembiayaan IMBT dan Leasing
IMBT meruopakan kependekan dari
Ijarah Mumtahiya bit Tamlik. Pembiayaan IMBT tidak sama dengan IMBT,
begitupun IMBT tidak sama dengan sewa beli, dan tidak sama pula dengan leasing.
Dalam sewa beli, lessee otomatis jadi pemilik barang di akhir sewa. Dalam IMBT,
janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa’ad (janji) yang
hukumnya tidak mengikat. Bila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad
pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Sedangkan
pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi bila hak opsinya
dilaksanakan oleh lessee. Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang
untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT paling tidak mempunyai dua
pilihan. Pertama, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah
kepada bank telah memasukan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada
akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT yang masih tersisa telah
nihil. Dalam hal ini, meskipun secara teori fikih dikatakan hukumnya tidak
mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun secara praktik
bisnisnya barang tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada nasabah. Jadi
dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan sewa beli dibandingkan
dengan leasing.
Kedua, besarnya angsuran bulanan
IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada tidak memasukan komponen nilai
perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang
IMBT yang masih tersisa tidak nihil (biasanya disebut nilai residu). Dalam hal
ini, bila nasabah membayar nilai residu tersebut maka bank akan memindahkan kepemilikannya
pada nasabah. Namun bila nasabah belum membayar nilai residunya, bank belum
memindahkan kepemilikan tersebut. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih
mirip dengan leasing dibandingkan dengan sewa beli.
Pihak lessor dalam leasing hanya
bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang
tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tapi dari pihak ketiga atau dari
pihak lessee sendiri. Pada sewa beli, lessor bermaksud melakukan semacam
investasi dengan barang yang disewakannya itu dengan uang sewa sebagai
keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari pemilik
pemberi sewa sendiri. Pada IMBT keduanya dapat terjadi, menyediakan barang sewa
dengan cara menyewa, kemudian menyewakannya kembali. Juga dimungkinkan menyediakan
barang sewa denmgan membeli kemudian menyewakannya.
Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai
penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT dapat saja
membiayai penyewaan barang kemudian barang tersebut disewakan kembali, dan
dapat pula membiayai pembelian barang kemudian barang tersebut disewakan. Yang
jelas pembiayaan IMBT adalah penyediaan uang untuk membiayai transaksi dengan
prinsip IMBT, bukan akad IMBT itu sendiri.
Terakhir, leasing boleh dilakukan
oleh perusahaan pembiayaan sedangkan sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga
pembiayaan. Pembiayaan IMBT boleh dilakukan oleh bank syariah, sedangkan sewa
beli, leasing, IMBT tidak termasuk kegiatan bank syariah.
No comments:
Post a Comment