Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam
penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan
usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan
kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan
yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan
pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak
investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari
dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital
gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah
yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka
waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi
atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Tujuan modal ventura adalah adalah untuk memberikan penambahan nilai (adding
value) sehingga venture capitalist dapat menjual partisipasinya dengan return
positif.
Injazat (berpusat di UEA) adalah venture capital pertama yang beroperasi dengan
sesuai dengan prinsip syariah, dengan modal awal US$ 50 juta. Injazat Didirikan
bersama-sama oleh the Islamic Corporation for the Development of the Private
Secto r(ICD), afiliasi dari the Islamic Development Bank (IDB), dengan Gulf
Finance House, Dubai Islamic Bank, Saudi Economic and Development Company dan
Iran Foreign Investment Corporation. Fokus pada pembiayaan investee pada sektor
telekomunikasi, media dan teknologi informasi, namun hanya investee yang secara
prinsip syariah diperbolehkan (misalkan bukan pada investee dengan DER lebih
30%). Aktif investor, dengan nilai tambah pada asistensi pengembangan strategi
perusahaan (termasuk GCG). Exit strategy dengan investee disepakati di awal.
Modal Ventura dalam Perspektif Syariah
Dalam perspektif syariah, modal ventura memiliki beberapa ketentuan sebagai
berikut:
1. Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada
early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari
pembiayaan musyarakah atau mudharabah.
2. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham
atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi
akad mudharabah, musyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al-mutanaqisha.
3. Hubungan erat antara penyedia dana dan pengguna dana, mulai dari penetapan
klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan
pembagian hasil dan risiko sesuai dengan semangat musyarakah.
4. Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah,
masih ada beberapa aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya
yang tidak sesuai dengan syariah.
5. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang
terlalu besar.
Konsep Perusahaan Modal Ventura Syariah
Adapun konsep perusahaan modal ventura syariah adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan
modal.
2. Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi
hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
3. Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan
bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
4. Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat
pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
5. Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan
Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
6. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal
Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan
pasangan usaha, upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai,
pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Kegiatan yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura antara lain:
1. Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat
inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang pada masa yang akan datang.
2. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun karena beberapa
keterbatasannya belum dapat menghimpun dana atau melakukan pinjaman kepada
perbankan.
3. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya dan posisinya
sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan saham tersebut.
Operasional Modal Ventura Syariah
Dalam pendirian modal ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan
tujuannya. Pertama modal ventura adalah modal yang disediakan sebagai risiko
yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan pada
masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek
keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan.
Itu sebabnya dasar utama semangat modal ventura terletak pada keyakinan
terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung
dalam jiwa modal ventura, di seluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa
penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5–10 Tahun,
sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah dalam investasi modal ventura antara lain: (a) Penilaian
pendahuluan (b) Konfirmasi pihak luar (c) Negosiasi dan penawaran (d)
Dokumentasi hukum (e) Monitor investasi (f ) Divestasi.
Peluang Modal Ventura Syariah
Venture Capital (VC) adalah bentuk pembiayaan yang paling mirip dengan
pembiayaan syariah. Modifikasi yang diperlukan untuk inline dengan syariah
sangat mudah tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip utamanya. Penyesuaian VC
kepada bentuk mudharabah atau musyarakah house sama sekali tidak mengubah
bentuk legal dari VC.
Modifikasi syariah pada VC bukan berarti VC pindah dari suatu segmen pasar
kepada segmen pasar lain. Melainkan memperbesar size segmen. Penambahan size
tersebut berasal dari investor VC dan calon investee yang hanya mau
berpartisipasi jika VC telah inline dengan syariah. Juklak KMK VC syariah
secara de facto telah siap. Tinggal menunggu pengesahan yang menunggu sampai
ada permintaan.
Pola syariah adalah pola yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyaluran
dana Kredit Mikro. Institusi keuangan syariah international seperti ICD, IDB
dan Bank-bank syariah di middle east memiliki minat yang besar untuk menjadi
investor lembaga-lembaga pembiayaan berbasis mudharabah termasuk VC.
Fund Rising pada Modal Ventura Syariah
Funding modal ventura syariah berasal dari lembaga keuangan syariah (bank
syariah, asuransi syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang
menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah. Instrumen yang
bisa digunakan mencakup:
1. Saham biasa;
2. Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS)
lain;
3. Obligasi syariah mudharabah;
4. MTN syariah mudharaba. Pendanaan diatur melalui sinergi dengan beberapa
lembaga keuangan syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari
institusi keuangan syariah global seperti ICD, IDB, International Islamic Bank
yang cukup berminat dengan skema ini.
Ketentuan Investasi pada Modal Ventura Syariah
Ada beberapa ketentuan pada investasi modal ventura syariah, yaitu:
1. Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis
pembiayaan, covenant (jaminan) dan teknik valuation.
2. Saham biasa dapat diterima secara syariah.
3. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham
preferensi dengan rasio bagi hasil yang berbeda dari saham biasa dan ditentukan
di depan.
4. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi
dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari
investee untuk menjual saham mereka pada MV pada saat jatuh tempo.
5. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan
minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan
al-mutanaqishah dengan bagi hasil murni.
6. Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad
wakalah.
7. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan.
8. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus
diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan
karakter risiko serupa atau tolok ukur investasi syariah lain.
Penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah
Skema penerbitan Promisory Note (PN) Mudharabah Muqayyadah adalah sebagai
berikut: (1) Modal Ventura (MV) membiayai investee dengan
musyarakah/mudharabah; (2) Jaminan diserahkan oleh investee ke MV; (3) Investee
memberikan jasa (misalnya) ke perusahaan minyak/tambang; (4) Perushaan
minyak/tambang memberikan imbal jasa ke investee (dengan standing instruction
ke MV); (5) Investee memberikan bagian imbal jasa dari perusahaan
minyak/tambang untuk pembayaran pokok + bagi hasil ke MV; (6) MV
mensekuritisasi penyertaan pada investee (berkatagori lancar) dalam bentuk PN Syariah;
(7) Lembaga Keuangan (LK) lain memberikan dana kepada MV senilai nominal PN;
(8) MV melakukan administrasi dan pembagian bagi hasil investee kepada LK lain
untuk margin yang diperolehnya dengan proporsi yang telah ditetapkan dan
sebesar pokok pada saat jatuh tempo.
Pola Bagi Hasil Modal Ventura Syariah
Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil:
1. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura menyertakan modal,
baik berupa uang tunai maupun aset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha
yang akan dijalankan.
2. Perusahaan pasangan usaha dan perusahaan modal ventura secara bersama-sama
akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas
usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
3. Pencerminan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura atas pembiayaan ini
adalah: a. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan; b. Pengembalian modal
yang disertakan;
4. Besarnya persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura
berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan
perusahaan modal ventura. Persentase bagi hasil yang diterima oleh perusahaan
modal ventura dengan ketentuan: a. Persentase bagi hasil tidak melebihi dari
50% laba usaha. b. Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap tahunnya atau di
akhir pembiayaan.
5. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Mentri Keuangan, No.
125/KMK.013/1988 Jo.SK No. 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy pada Modal
Ventura Syariah
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy adalah sebagai berikut: (1)
Prinsip adding value, monitoring dan exit strategi VC umumnya inline dengan
prinsip syariah. (2) Memberikan adding value terutama menyangkut penerapan GCG
(good corporate governance). (3) GCG penting karena dapat menjadi jaminan atas
kepercayaan (trust) yang diberikan VC kepada investee. Trust adalah hakikat
dari transaksi mudharabah dan musyarakah
Problem Solving pada Modal Ventura Syariah
Solusi perusahaan modal ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara
lain: 1. Mengidentifikasi kebutuhan. 2. Membantu permodalan 3. Memberi tenaga
pendamping yang profesional dari perusahaan modal ventura. 4. Memberikan
pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha. 5. Membentuk kemitraan sesama
pengusaha. 6. Membentuk jejaring (NetWorking) di antara para pengusaha. 7.
Memberikan teknologi yang tepat guna.
Sumber: http://www.eSharianomics.com
No comments:
Post a Comment