Lembaga keuangan dibagi dalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, dana pension, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah tujuan utama
dari lembaga penyimpanan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari
lembaga keuangan adalah bank.
Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umum didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes, atau yang dikenal sebagai bank
note. Menurut undang-undang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun
dana dar masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan
ekonomi suatu negara. jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan. pertama, sebagai penyedia mekanisme dari alat pembayaran yang efisien
bagi nasabah. untuk ini, bank menyediakan uang tunai tabungan, dan kartu
kredit. ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan
ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka
barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada
pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif.
Lembaga keuangan bukan bank terbagi menjadi
lima bagian. Diantaranya adalah:
Thrift
Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk
penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. secara umum, aktivitasnya
mirip seperti lembaga perbankan. Hanya saja, lembaga ini memiliki segmen
khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan pelayanan kredit real
estate atau juga memberikan pinjaman kepada konsumen.
Asuransi
Lembaga keuangan ini tidak memberikan
pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secqara langsung pada nasabah.
Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang
dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami
sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan
asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Sekuritas dan Bank Investasi
Merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan
memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga..
Perusahaan ini juga telibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual
beli surat berharga, perantara surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau
media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
Pembiayaan atau Leasing
Jenis lembaga keuangan bukan bank ini
merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait
dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi
masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga
ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan
bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
Reksa Dana
Lembaga ini memberikan penawaran kepada
nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini,
nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan
diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, aan
dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa
dinikmati oleh nasabah.
Bank dan lembaga bukan bank mempunyai peran
yang penting dalam system keuangan yaitu :
Pengalihan aset : Bank dan lembaga
keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana
dengan jangka waktu yang telah disepakati.Sumber dana pinjaman tersebut didapat
dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan
sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus ke unit defisit.
Transaksi : Bank dan lembaga keuangan
bukan bank memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi barang maupun jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas
dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan secara langsung
maupun tidak langsung dalam pembelian barang. Maka produk-produk yang dikeluarkan
oleh bank dan lembaga keuangan non bank yaitu giro, tabungan, deposito, saham
dan sebagainya merupakan penganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
Likuiditas : Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk-bentuk produk berupa giro,
deposito, tabungan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mempunyai tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian lembaga keuangan, lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas, sama hal nya dengan
pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
Efisiensi : Bank dan lembaga
keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan
pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam hal ini adalah
mempertemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata
lain mereka memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan pemberi dana dapat
menimbulkan masalah insentif, disinilah peran bank dan lembaga keuangan bukan
bank. Indonesia dengan pasar yang belum efisien atau adanya informasi yang
tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal ini lembaga
perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.
Intermediasi dan
Pengawasan : Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara untuk
mempertemukan pihak yang surplus dengan defisit. Dalam hal ini berarti lembaga
keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam.
Posisi tersebut menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga
berbeda. Peminjam cenderung mempunyai informasi penggunaan dana dan
seluk-beluknya. Disisi lain pihak pemberi pinjaman kurang mempunyai informasi
tentang kondisi penggunaan dana oleh peminjam. Kondisi akses informasi yang
tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.
PERAN BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang merupakan pusat
struktur moneter dan perbankan dinegara yang bersangkutan dan yang melaksanakan
(sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi
nya adalah sebagai berikut :
- · Memperlancar lalu lintas pembayaran
- · Menciptakan uang kartal
- · Menyelenggarakan kliring antar bank umum
- · Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
Bank Sentral sebagai Bankir :
- · Memelihara rekening pemerintah
- · Memberikan pinjaman sementara
- · Memberikan pinjaman khusus
- · Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
- · Menerima pembayaran pajak
- · Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
- · Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
- · Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
·
Bank Sentral sebagai Agen dan
Penasehat Pemerintah :
- · Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
- · Memberikan jasa bunga atas hutang
- · Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
- · Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
- · Memelihara cadangan devisa Negara :
- · Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
- · Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
- · Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
- · Mengawasi kredit
- · Mengawasi Bank ( Bank Supervision )
Prudential Supervision : Pengawasan bank yang
diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga
kepentingan masyarakat terjamin.
Monetary Supervision : Menjaga nilai mata
uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga
kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
No comments:
Post a Comment