Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (financial institution)
dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset
keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa
saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva
riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose
& Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua
badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari
masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga
keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam
surat berharga di pasar keuangan (flnancial market). lembaga keuangan juga
menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan asuransi,
menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan
penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara
pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana
(deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga
keuangan.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut :
1. Pengalihan
aset
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak
lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana
pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian
lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban
peminjam menjadi suatu asset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut
transmutasi kekayaan.
2. Likuiditas
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk
memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli
sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang
diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi,
di samping tambahan pendapatan.
3. Alokasi
pendapatan
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak
individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang
mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk
menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau
mengalokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan
barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan,
deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih
baik jika dibandingkan dengan alternatif pertama.
4. Transaksi
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh
lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan
sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka
melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli
sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya
dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan
kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1. Lembaga
Keuangan Bank
Menurut UU Perbankan no 14 1967 dan di
perbaharui UU no 7 th 92 bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa jasa dalam bentuk lalulintas pembayaran dan
peredaran uang. Berdasarkan fungsinya bank dibedakan antara lain :
a. Bank Central
Bank Central/ bank sirkulasi/di Indonesia
disebut Bank Indonesia berdasarkan UU no13 1968 mempunyai tugas pokok :
· Sebagai
bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal untuk mencetak uang sebagai alat
pembayaran yang sah, mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
· Sebagai
bank sentral bagi bank bank lainnya yang bertugas : Menunjukkan perkembangan
yang sehat dari urusan kredit perbankan, Membina perbankan dalam memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu - lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan
krering antar bank, Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likuiditas bank serta bimbingan pada bank guna tata laksana bank yang sehat,
Meminta laporan & memeriksa aktivitas bank atas ketentuan yang diberlakukan,
Menetapkan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kreditolehperbankan,
Memberikan kredit likuiditas kepada bank bank dan mengadakan ketentuan yang
bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga keuangan, Mendorong dan
mengarahkan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang
produktif dan berencana, Membeli dan menjual kertas kertas perbendaharaan
negara.
· Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah, menyelenggarakan pemindah bukuan uang untuk
pemerintah, memberikan kredit kepada pemerintah dan membantu pemerintah dalam
penempatan surat surat hutang Negara.
· Dalam
hubungan International bertugas sebagai : Penyusun rencana devisa dengan
memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas international untuk diajukan
kepada pemerintah melalui dewan moneter, Mengawasi mengurus dan
menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara, serta mengawasi
dan mengkoordinir pembayaran Internatioal.
· Sebagai
pelaksana kebijaksanaan moneter (diantaranya dalam penetapan rediscount rate,
reserve requirement, dan open market operation) dalam rangka menjaga stabilitas
moneter
b. Bank Umum
adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya
terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan usahanya terutama
memberi pinjaman jangka pendek.
c. Bank Tabungan
adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya
terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama
memperbungakan dananya dalam surat berharga.
d. Bank Pembangunan
adalah bank yang dalam pengumpulan dana
nya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan panjang serta usahanya memberikan kredit
jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
Kegiatan dan Fungsi Bank
Sekarang kegiatan perbankan sudah tidak
semurni definisi di atas, namun secara umum bank bank tersebut melayani
berbagai kegiatan seperti berikut :
a. Sebagai tempat
untuk penitipan atau Penyimpanan Uang
· Rekening
Koran/Giro ( Demand Deposit ) Simpanan yang setiap saat dapat ditarik
kembali/dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan perintah
membayar/check.
· Deposito
Berjangka ( Time Deposit ) Simpanan yang dititipkan ke bank dalam jangka waktu
tertentu yang ditetapkan/di syaratkan Jatuh Tempo nya.
· Tabungan
( Saving ) Tabungan/ Simpanan yang dititipkan ke bank seperti deposito
berjangka tetapi dapat diambil sewaktu waktu tanpa pinalti seperti simaskot,
simpedes, tahapan taplus dll
b. Sebagai Lembaga
Pembeli dan Penyalur Kredit
Bank dapat memanfaatkan (keuntungan selisih
bunga ) uang yang disimpan oleh nasabah untuk diberikan kredit kepada pihak
ketiga, atau dibelikan surat berharga, obligasi. saham yang menghasilkan bunga
yang lebih tinggi dari bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah.
c. Sebagai
perantara dalam Lalu lintas Pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara dua
nasabah yang melakukan pembayaran dengan surat perintah kepada bank untuk
penyelesaian pembayaran ( pemindah bukuan giro / bilyet giro) dan jasa lainnya
seperti pengiriman uang jual beli saham, valuta asing, penagihan atas nama
langganan ( inkaso) dll
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Sebagaimana bank. LKBB, juga berfungsi
sebagai pengumpul dan penyalur dana dari bank ke masyarakat, untuk pengembangan
pasar uang dan modal serta permodalan perusahaan. Secara umum terdapat tiga
kelompak LKBB di Indonesia yaitu :
a. Lembaga
Pembiayaan Pembangunan
Lembaga Pembiayaan Pembangunan dimaksudkan
untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah
serta penyertaan saham pada perusahaan contohnya; PT Indonesia Development
Finance Campany, PT Private Developmen tFinance Company of Indonesia, PT Bahana
Pembina USaha Indonesia dll.
b. Lembaga
Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga
Sedangkan Lembaga Investasi Keuangan
bertindak sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan
penukaran saham, surat hutang, obligasi dan surat berharga lainnya ( lembaga
penunjang pasar uang dan pasar modal ) seperti perusahaan efek. Penyedia jasa
kliring transaksi bursa, Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian transaksi efek,
Reksa dana, Penitipan Efek, Biro transaksi Efek, Wali Amanat Obligasi dll.
c. LKBBN
lainnya seperti Asuransi,dan Dana Pensiun, Leasing, Multifinance
LKBB lain yang beroperasi di Indonesia sangat
beragam diantaranya lembaga pegadaian, Asuransi, Sewa Guna Usaha ( leasing )
Kredit Kecil Pedesaan, Koperasi Kredit dan sebagainya.
· Lembaga/
Perusahaan Asuransi berfungsi sebagai lembaga penjamin risiko ( risiko kerugian
(kebakaran, pengangkutan, bencana), jiwa ( kesehatan, kematian, kecelakaan,
hari tua) dan asuransi social ) sekaligus penghimpun dana dan penyalur tujuan
investasi. Termasuk perusahaan Asuransi Jiwa seperti; Jiwasraya, Bumi putera
1912, asuransi kerugian seperti PT Jasa Indonesia, sedangkan asuransi sosial
seperti Taspen, Asabri, Astek, dan Jasaraharja. Dalam Operasinya didukung perusahaan
pendukung seperti Broker, adjuster, agen asuransi dll.
· Lembaga/Dana
Pensiun untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai di masa tua dengan cara
memotong menerima pembayaran premi di masa productive nya untuk pembayaran/
benefit di masa tua/tidak productive nya. Dana yang dikelola dari peserta
pension ini merupakan sumber pembiayaan investasi Jangka panjang yang dapat
disalurkan ke pada lembaga keuangan lain seperti Deposito, Obligasi, Saham dan
surat berharga maupun aset fisik berharga lain
No comments:
Post a Comment