Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian
dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada
unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga
rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan
pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam
(kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh
lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi,
pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang
sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan,
deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus.
Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets),
sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang
(financial liabilities).
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan
(claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga
keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat
berharga. Lembaga keuangan sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan
(financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi
antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit
defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan,
antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme
transfer dana.
Pengawasan
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan
ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil
yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sebagai
contoh, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan
bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2
pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based
supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan
berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem
pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
perbankan.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance
Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan
pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan
ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini
mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa
bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut
prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk
Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko
merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan
menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan
pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank
serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini
akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan
pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.
Apa sih yg dimaksud dengan sistem intermediasi ?
ReplyDeleteApa sih yg dimaksud dengan sistem intermediasi ?
ReplyDelete