A. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya:
1. Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya:
1. Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik
Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya
pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga
dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank
Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik
Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya
dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan
lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya:
1. Bank
Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara
itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah
bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga
sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas
dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak
luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat
deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan
bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk
cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank
konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah
kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi,
ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal
penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil
yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada
bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah
harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah
riba.
B. Tugas Bank
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan
sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah
maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin
atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
C. Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari
masyrakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau
kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat
dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
a. Agent of
Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau
kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
b. Agent of
Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi
ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat
c. Agent of
Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga
memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti
jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
D. Fungsi Dan Usaha Bank Umum
Fungsi Pokok Bank Umum
a. Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
b. Menciptakan
uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan
investasi;
c. Menghimpun
dana dan menyalurkan pada masyarakat;
d. Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
e. Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional;
f. Menyediakan
jasa penyimpanan barang-barang berharga;
g. Jasa-jasa
lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU
Perbankan) :
a. Menghimpun
dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito
berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan
kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;
c. Menerbitkan
surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual
atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
· Surat-surat
Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
· Surat
pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan;
· Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
· Sertifikat
Bank Indonesia;
· Obligasi;
· Surat
dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
· Instrumen
surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
e. Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
f. Menempatkan
dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan
menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau
sarana lain;
g. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan
penyimpanan barang dan surat berharga;
i. Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
j. Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
k. Melakukan
anjak piutang,usaha kartu kredit;
l. Melakukan
kegiatan penyertaan modal;
m. Melakukan kegiatan
Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit;
n. Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR ( Pasal 13 UU Perbankan) :
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito
berjangka,tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan;
2. Memberikan
kredit atau menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
3. Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat
deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang dilakukan BPR(Pasal 14 UU
Perbankan) :
1. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
2. Kegiatan usaha
dalam valuta asing;
3. Melakukan
penyertaan modal;
4. Melakukan
usaha perasuransian;
5. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.
E. Sasaran Manajemen Bank Umum
Manajemen Bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Sasaran tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu,
yaitu sasaran bersifat jangka pendek dan sasaran jangka panjang.
Sasaran Jangka Pendek
Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan
penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat
jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara lain : pemenuhan
likuditas, terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum yang ditetapkan
oleh otoritas moneter disamping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan
dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan jasa-jasa lalu lintas pembayaran,
dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek atau
instrumen pasar uang.
Sasaran Jangka Panjang
Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah
bagaimana memeperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai
perusahaan dan memaksimalkan kekayaan-kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai
sasaran ini manajemen mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat
membahayakan kondisi usaha bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini,
bank tidak boleh mengorbankan sasaran jangka pendek dan mengabaikan
praktik-praktik dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen bank
harus memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Mengelola
likuiditasnya
b. Memperkecil
risiko dengan mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau
melakukan diversifikasi
c. Memperoleh
dana dengan biaya rendah
d. Menentukan
jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.
F. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor
tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula
bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang
mempengaruhi manajemen bank, antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan
dan strategi operasional bank, yaitu :
a. Struktur
organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau
perencanaan
b. Budaya kerja
perusahaan
c. Filosofi
dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d. Strategi
segmentasi pasar dan jaringan kantor
e. Ketersediaan
sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f. Komitmen
pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen
bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a. Kebijakan
moneter
b. Fluktuasi
nilai tukar dan tingkat inflasi
c. Volatilitas
tingkat bunga
d. Sekuritisasi
e. Treasury
Management
f. Globalisasi
g. Persaingan
antar bank maupun lembaga keuangan non bank
h. Perkembangan
teknologi
G. Konsep Dasar Resiko Perbankan
Kegiatan usaha perbangkan selalu di hadapkan pada
resiko-resiko yang berkaitan sangat erat dengan fungsinya sebagai lembaga
itermediasi keuangan risikom egiatan usaha bank juga semakin besar karena
adanya perkembangan yang pesat baik pada lingkungan eksternal maupun internal.
Pada saat ini, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, setiap
perbankan di indonesia dituntut untuk menerapkan pengelolaan, risiko bank atau
dikenal dengan manajemen risiko.
Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau
manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan diindonesia diarahkan oleh
regulator perbankan indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh
bank for international settlements. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar
bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam
pengembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan, penerapan manajemen
risiko bank dapat bervariasi sesuai dengan :
visi dan Misi masing-masing bank
Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
kemampuan bank dalam hal keuangan,
infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia yang dimilikinya
Bank indonesia telah menetapkan peraturan tentang
penerapan manajmen risiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh
perbankan di indonesia. Dengan ketentuan tersebut, pebankan diindonesia
diharapkanmampu melaksanakan seluruh aktivitasnnya dengan pengelola risiko yang
baik dan tepat.
Peraturan bank indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000
tanggal 15 desember 2000 tentang bank umum, pasal 80 halaman 55 :
“…bank yang telah memiliki izin usaha sebelum
berlakunya peraturan bank indonesia ini wajib menyampaikan antara lain pedoman
manajemen risiko, rencana sisstem pengendalian, intern, rencana sistem
teknologi informasi yang digunakan dan sekala kewenangan…”
Undang-Undang perbankan No. 10/1998 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 menyatakan pula bahwa “ bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal,
kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan
aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian” dengan demikian, berbagai peraturan
diindonesia saat ini mengharuskan perbankan diindonesia menerapkan manajemen
risiko.
Apabila dalam dunia perbankan masih terdapat banyak
beberapa bank yang punya masalah pada manajemennya dan masih beroperasi,
akan sangat merugikan bank-bank lain yang sungguh-sungguh punya manajemen
dan kinerja yang sehat dimana dapat mengakibatkan kepercayaaan masyarakat
akan lembaga perbankan jadi berkurang atau hilang. Ini akan
berakibat negatif bagi perekonomian nantinya, maka alasan utama dari
likuidasi bank adalah untuk menciptakan kondisi dunia perbankan yang lebih
sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan nasional. Salah satu faktor penentu penting dalam penentuan
kinerja perbankan adalah penentuan credit scoring yaitu penilaian
kelayakan kredityang diajukan oleh nasabah kredit.
Konsep Dasar
Resiko Perbankan
1. Bentuk
Manajemen Risiko
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode
logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap,
menetapkan solusi, serta melskuksn monitor dan pelaporan risiko yang
berlangsung pada setiap aktivitas atau proses. Hubungan antara risiko dan hasil
secara alami berkorelasi secara linear negatif. Semakin tinggi hasil yang
diharapkan, dibutuhkan risiko yang semakin besar untuk dihadapi. Untuk itu,
diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi kebalikannnya,
yaitu aktivitas yang meingkatkan hasil pada saat risiko menurun. Manajemen
risiko diperlukan untuk :
· mendukung
pencapaian tujuan
· memungkinkan
untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan
mengambil risiko yang lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi diambil dengan
dukungan sikap dan solusi yang sesuai terhadap risiko
· mengurangi
kemungkinan kesalahan fatal
· menyadari
bahwa risiko dapat terjadi pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi
sehingga setiap individu harus mengambil dan mengelola risiko
masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
2. Manajemen
Risiko Yang Efektif
Manajemen resiko yang efektif membantu suatu
organisasi untuk edpak melakukan sebagai berikut.
a. sterategi
risiko dan kontrol secara komperensip berdasarkan pada pertimbangan yang
terkait pada :
· toleransi
terhadap resiko, yaitu kejelasan tentang berapa besar risiko yang bersedia
ditanggung dan risiko apa yang harus dihindari
· filosofi
terhadap risiko yaitu menentukan cara pandan atau sikap dan tindakan terhadap
risiko
· akuntabilitas
risiko yaitu kemampuan dalam penanganan risiko
b. disiplin
manajemen risiko pada seluruh entitas organisasi yang mencakup :
· kesatuan
bahasa dalam mengartikan risiko yaitu penyatuan bahasa sebagai bahaya atau
risiko sebagai peluang
· pengetahuan
manajemen risiko yang melekat pada setiap ndividu dialam organisasi
c. integrasi
manajemen risiko didalam kerangka kerja tata kelola perusahaaan
d. strategi
penyesuaian risiko pada saat pengambilan keputusan
e. kemampuan
manajemen senior untuk memahami dampak risiko terhadap utang dan nilai saham
f. meningkatkan
identifikasi portofolio dan rencana aksi
g. memahami
proses bisnis kunci
h. sistem
peringatan dini respon bacaan yang efektif
i. peningkatan
keamanan infestasi
3. Penanganan
Risiko
a. Hindari
keputusan yang diambil adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud misalnya
sebuah ban mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan
terorisme yang menjanjikan keuntungandari penempatan dalam jumlah besar dengan
bunga yang sangat rendah resiko. Aktivitas tersebuta adalah ancaman penutuoan
bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya maka, bank memutuskan untuk tidak
melakukan aktivitas tersebut.
b. Alihkan
membagi risiko dalam pihak lain konsekuensi terdapat biaya yang harus
dikeluarkan atau bagi keuntungan yang diperoleh misalnya, pembiayaan proyek
yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi.
c. Mitigasi
risiko, menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk
mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang
jelas terhadap aktivitas dan resikonnya.
d. Menahan risiko
residual menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang dilakukan
kesedian menerima risiko dikaitkan dengan ketersedianan penyanggaan jika
kerugian atas risiko terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas
manajemen risiko perbankan.
H. Kebutuhan Perbankan Terhadap Regulasi dan
Manajemen Resiko
Regulasi terhadap bank terkait dengan institusi
perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan
regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan
meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan
tersebut.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu
diregulasi adalah sebagai berikut:
1. Komodita Uang
Dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan
penawaran produk adalah uang. Kepemilikikan uang, hak, dan kewajiban atas uang
pada saat awal transaksi, serta hak, dan kewajiban atas uang pada akhir
transaksi merupakan kesepakatan antara bank dengan nasabahnnya. Sifat dasar
dari kepemilikan uang yang cenderung ingin dimiliki oleh siapapun sangat
rawan untuk menimbulkan persengketaan.
2. Rasio Utang
Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar
pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang
jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut dengan highly gearing
atau highly leverage, yang terjadi karena bank sangat bergantung kepada utang
(geared)
3. Ketidakmampuan
bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban (
insolvency) merupakan suatu keadaan dimana bank tidak mampu membayar semua
kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak insolvency suatu bank secara
sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap bank lain hingga akhirnya
menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.
4. Stabilitas
Keuangan
Stabilitas keuangan didfenisikan sebagai
pemeliharaan situasi yang terlkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar
untuk memobilisasi dana dari surplus spending unit secra efisdien, menyediakan
likuidasi, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah
5. Stabilitas
Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas
dalam menjaga nilai uang yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang
rendah dan stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perekonomian
dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan memudahkan pengelolaan
ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pihak swasta.
6. Persaingan
Antarbank
Perkembangan produk dalam layanan bank pada dua
dekade terakhir telah menunjukan perkembangan yang sangat pesat, perkembangan
produk yang ditawarkan seperti produk derivatif telah menjadi daya
tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi perkembangan layanan bank
terutama pada penggunaan teknologi telah memungkinkan nasabah untuk melakukan
transaksi secara virtual lintas batas negara.
I. Jenis-Jenis Resiko
Perbankan
Bank, sebagai institusi yang memiliki izin untuk
melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh
pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh
pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko
melekat (interent) pada seluruh aktivitas bank. Seluruh aktivitas bank, produk,
dan layanan bank terkait dengan uang. Sifat dasar uang adalah anonim, siapa pun
bisa memilikinya, siapa pun ingin memilikinya, dan sangat mudah berpidah tangan
bahkan hilang. Oleh karena itu, seluruh aktinitas bank mulai dari penyerapan
dana hingga penyaluran dana sangat rentan terhadap hilangnya uang. Risiko
kehilangan uang.
Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan
kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana
mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang
mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen
bank serta seluruh pihak terkait harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin
timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana risiko dan kapan
risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Pemahaman
umum mengenai masing-masing kategori risiko sangat penting sehinnga para
manajer, pelaksana, dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang
masalah-masalah umum yang secara alami terjadi dari berbagai eksposur risiko.
Risiko itu sendiri tidak harus selalu dihindari pada semua keadaan, namun
semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin
dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat bagi bank
dalam menjalankan laba yang atraktif. Agar manfaat tersenut dapat terwujud,
para pengambil keputusan harus mengerti tentang risiko dan pengelolaannya.
Jenis-jenis Risiko Perbankan
Pada dasarnya jenis-jenis risiko yang dihadapi dapat
dibagi atas dua kelompok besar, yaitu risiko finansial dan risiko non
finansial. Risiko finansial terkait dengan kerugian langsung berupa hilangnya
sejumlah uang akibat risiko yang terjadi. Pada sisi lain, risiko nonfinansial
terkait kepada kerugian yang tidak dapat dikalkulasikan secara jelas jumlah
uang yang hilang. Dampak finansial dan risiko non finansial tidak langsung
dirasakan. Kasusu seperti ketika kehilangan nasabah dan kehilanagn bisnis
akibat risiko yang terjadi tidak langsung membuat bank menjadi rugi. Namun pada
gilirannya, risiko nonfinansial berpotensi untuk menimbulkan kerugian
finansial.
Jenis-jenis resiko yang diharuskan untuk dikelola
industri perbankan menurut komite Basel II antara lain:
a. Risiko
Kredit
Risiko kredit adalah sebagai risiko kerugian
sehubungan dengan pihak peminjam(counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau
memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yabg dipinjamnya secara penuh
pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
b. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada
posisi neraca serta pencatatan tagihan kepada kewajiban di luar neraca
(on-andoff-balance sheet) yang timbul dari pergerakan harga pasar (market
prices)
c. Risiko
Operasional
Risiko operasional adalah sebagai risiko kerugian
atau ketidakcukupan dari proses internal, sumber daya manusia, dan sistem yang
gagal atau dari peristiwa eksternal.
d. Risiko
Konsentrasi Kredit
Risiko konsentrasi kredit adalah ketika penempatan
aktiva produktif bank terkonsentrasi pada sattu sektor atau kelompok tertentu.
Apabila terjadi masalah pada sektor atau kelompok tersebutr, maka aktiva
produktif yang ditempatkan berada dalam bahaya.
e. Risiko
Suku Bunga pada Buku Bank
Risiko suku bunga pada buku bank merupakan risiko
kerugian yang disebabkan oleh perubahan dari suku bunga pada struktur yang
mendasari yaitu pinjaman dan simpanan
f. Risiko
Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan
posisi persaingan bank dan prospek dari keberhasilan bank dalam perubahan
pasar. Risiko bisnis lebih berhubungan dengan keputusan bisnis yang diambil
oleh dewan direksi bank dan kaitannya dengan impilkasi risiko yanag mungkin
timbul atas keputusan bisnis tersebut. Dari sisi waktu, risiko bisnis bersifat
jangka pendek hingga menegah.
g. Risiko
Stratejik
Risiko stratejik adalah resiko yang terkait dengan
keputusan bisnis jangka panjang yang dibuat oleh senior manajemen Bank. Risiko
ini dapat juga dikaitkan dengan impementasi dari stategi-strategi mereka.
h. Risiko
Reputasional
Risiko reputasional merupakan risiko kerusakan
potensial pada suatu perusahaan yang dihasilkan dari opini publik yang negatif.
J. Dampak Resiko
Perbankan
Sebagai dampak terjadinya resiko kerugian keuangan
langsung, kerugian akibat resiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak
pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang sahyam, karyawan
dan nasabah serta berdampak juga pada perekonomian secara umum. Pengaruh
risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung, sementara pengaruh
terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak
potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.
1. Dampak
terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara
lain:
a. Penurunan
nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan
atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan
yang berate turunya kesejahteraan pemegang saham.
b. Hilangnya
peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari
turunnya keuntungan perusahaan.
c. Kegagalan
investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan
perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor.
2. Dampak
terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa
risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan
mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
a. Dikenakan
sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.
b. Pengurangan
pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
c. Pemutusan
hubungan kerja.
3. Dampak
terhadap nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh
terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak
langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang
berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss
terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
a. Merosotnya
tingkat pelayanan
b. Berkurangnya
jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
c. Krisis
likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana
d. Perubahan
peraturan
4. Dampak
terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai
aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara
sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak
tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak
terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.Dampak yang ditimbulkan
tersebut dinamakan risiko sistematik (systematic risk)
Risiko sistemik secara spesifik adalah resiko
kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara
langsung berdampak kepada karyawan, nasabah dan pemegang saham.
Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang
disebut sebagai resiko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on
a bank (bank rill maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di
“rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaan
dan besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.
K. Mekanisme Manajemen Resiko
Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen
risiko. Proses manajemen risiko ini harus dilakukan pada semua faktor-faktor
risiko yang bersifat kualitatif, maupun kuantitatif yang berpengaruh terhadap
kondisi masing-masing bank. Tahap dalam prose manajemen risiko itu adalah
identifikasi, pengukuran, pemantauan , dan pengendalian. Proses manajemen
risiko dapat dilihat pada tabel 10.2.
1. Identifikasi
Tahap awal dalam manajemen risiko adalah proses
identifikasi setiap risiko yang mungkin timbul dengan cara melakukan analisis
terhadap seluruh karakteristik risiko. Proses identifikasi yang dilakukan
adalah :
a. Mendapatkan seluruh
informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktifitas fungsional dan
operasional bank.
b. Melakukan analisis
terhadap kemungkinan timbulnya risiko.
c. Melakuakan analisis itu
secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu.
2. Pengukuran
Pengukuran resiko dilakukan untuk memperkiran risiko
yang mungkin timbul atas aktifitas dan produk bank, serta untuk memperoleh
gambaran efektivitas penerapan manajemen risiko.
Metode pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuan
titatif, kualitatif, atau kombinasi antara keduannnya. Sedangkan model
pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran,
dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat diperoleh, serta ketentuan yang
berlaku.
3. Pemantauan
Pemantauan risiko dilaksanakan dengan cara
mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada kegiatan usaha bank serta
pada kondisi efektivitas prose manajemen risiko. Beberapa hal yang harus
diperhaikan adalah:
a. Kemampuan bank untuk
menyerap risiko atau kerugian yang timbul
b. Pengalaman kerugian dimasa
lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin
terjadi.
Bank harus menyiapkan sistem dan prosedur yang
efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko.
Hasil pemantauan risiko itu dapat digunakan untuk menyempurnaka proses
manajemen risiko yang ada.
4. Pengendalian
Pengendalian risiko dilakuakan atas dasarhasil
evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktivitas
bank. Metode pengendalian risiko harus mempertimbangkan analisis terhadap
besarnnya potensi kerugian bank serta pertimbangan atas manfaat yang didapat
serta biaya yang dikeluarkan.
L. Dasar-Dasar Operasi Perbankan
1. ESENSI PROGRAM
Program Dasar-Dasar Operasi Perbankan bertujuan
untuk membekali dan memahami mengenai teknis operasional perbankan bagi
pegawai yang baru bergabung dengan perbankan. Program ini bersifat sangat
teknis karena berkaitan dengan pemahaman mengenai
jenis produk dan jasa–jasa perbankan, teknik menjual dan melayani customer,
jenis risiko yang melekat di bank yang merupakan pengetahuan awal yang harus
diketahui oleh seorang calon bankir.
Manfaat esensi program adalah mampu memahami bisnis
bank, menerapkan cara-cara melayani yang beretika dan beretiket, memahami
produk-produk pokok bank (Funding, Kredit, dan Transaksi LN), penerapan
hukum perbankan, prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) dan
ketentuan anti money laundering, dan dapat menjadi effective marketer pada
tahap pemula.
2. ESENSI MATERI
Materi yang dibahas bersifat teknis dengan
pendekatan praktek sehari–hari di perbankan khususnya mengenai
pengetahuan dasar produk, jasa, hukum, dan risiko bank yang harus diketahui
oleh para pegawai/karyawan yang baru bergabung dengan perbankan.
M. PERMODALAN BANK
Pengertian modal secara umum adalah modal diartikan
sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya
untuk pembentukan suatu badan usaha dan menghendaki agar uang yang ditanamkannya,
memberikan hasil.
Harapan atas pengembangan modal tersebut, diperoleh
dari keuntungan atas operasional usaha, begitupun sebaliknya bila perusahaan
mengalami kerugian, maka kondisi modal akan mengalami penurunan. Sementara
itu, pengertian modal bank dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan
di Bank dan terdiri dari core modal dan modal penyangga.
Pada unsur modal bank, core modal disebut
Modal Inti dan Modal Penyangga atau disebut sebagai Modal Pelengkap.
Dalam neraca bank, terlihat bahwa rekening-rekening
modal merupakan kewajiban dari passiva yang tergolong “Non Current”
artinya diluar dari kewajiban segera, tetapi modal merupakan kewajiban
dari bank terhadap pemiliknya. Untuk itu manajemen bank harus
mempertangungjawabkan pengelolaan modal ini kepada pemegang saham pada waktu
yang telah ditentukan, misalnya setahun sekali dalam RUPS. Modal merupakan
salah satu faktor penting bagi Bank dalam rangka pengembangan usaha dan
menampung risiko, tetapi juga sebagai sumber utama dana bank dalam memproteksi
para deposannya. Berdasarkan ketentuan, maka modal bank terdiri dari
Modal Inti dan Modal Pelengkap.
Modal Inti
Modal inti adalah modal sendiri yang terdiri atas
modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba
setelah pajak. Komponen Modal Inti, dapat berupa Modal Disetor, Agio Saham,
Modal Sumbangan, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Laba yang Ditahan, Laba Tahun
Lalu, Laba Tahun Berjalan, kesemuanya dikurangi dengan kekurangan
pembentukan jumlah PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
Secara rinci penjelasan komponen atas
Modal Inti tersebut, terurai sebagai berikut :
· Modal
Disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya
· Agio
Saham, merupakan selisih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagi
akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
· Modal
Sumbangan, berupa modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham
tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh
Bank yang berbentuk Hukum Koperasi, juga termasuk dalam pengertian modal
sumbangan.
· Cadangan
Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang diatahan atau laba
bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS atau rapat
anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing
Bank.
· Cadangan
Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
· Laba
yang Ditahan, yaitu laba bersih yang dalam RUPS diputuskan untuk tidak
dibagikan.
· Laba
Tahun Lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu yang
peruntukannya belum ditentukan oleh RUPS.
· Laba
Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan
setelah dikurangi TAKSIRAN UTANG PAJAK, dimana Laba Tahun Berjalan ini,
diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 % .
Modal Pelengkap
Modal Pelengkap, adalah modal yang terdiri
atas cadangan yang dibentuk tidak bersumber dari laba setelah pajak,
modal pinjaman serta modal subordinasi, yang terdiri atas :
· Cadangan
Revaluasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih
penilaian kembali Aktiva Tetap yang telah mendapat persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak.
· Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang diakui sebagai komponen modal
pelengkap sebesar 1,25 % dari dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR).
· Modal
Pinjaman, yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang
memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah
dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa
persetujuan Bank Indonesia.
b. Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian Bank melebihi
laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti,
meskipun bank belum dilikuidasi.
c. Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau
labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
· Pinjaman
Subordinasi, yakni pinjaman yang memenuhi syarat-syarat khusus secara tertulis,
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tidak dijamin oleh Bank yang
bersangkutan, minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan sebelum jatuh
tempo harus melalui persetujuan Bank Indonesia serta saat pelunasan tersebut
kondisi bank tetap sehat.
Adapun fungsi permodalan bank, yaitu :
1. FUNGSI
OPERATING, modal seyogyanya untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris, yang
bersifat permanen mengingat modal adalah salah satu sumber dana jangka
panjang.
2. FUNGSI
REGULATORY, permodalan bank harus memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh
otoritas moneter bertujuan untuk membatasi risiko yang mungkin timbul
dari aktivitas bank.
3. FUNGSI
PROTECTIVE, yakni modal berfungsi untuk melindungi atau sebagai bumper dalam
menyerap kerugian deposan
N. Jasa-Jasa Bank
1. Inkaso
Pengertian inkaso menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa
yang diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”. Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso :
· Cek
· Bilyet
Giro
· Wesel
· Kuitansi
· Surat
Aksep
· Deviden
· Kupon
1. Warkat
Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa
lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan
lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis
Inkaso
a. Inkaso
Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso
masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. Transfer
Pengertian Transfer menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer
adalah jasa yang diberikan bank dalam
pengiriman uang antar bank atas permintaan
pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima
ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana dalam
bukunya yang berjudul Hukum Perbankan diindonesia
(1996:187) pengiriman uang atau transfer dari
dan keluar negeri tersebut menjadi dua
macam yaitu:
· kiriman
uang keluar (out ward transfer) artinya bank
menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
· kiriman
uang masuk (inward transfer) artinya bank
menerima amanat dari pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah uang kepada
pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga
atau perorangan).
Dengan munculnya usaha untuk
meningkatkan fee based income berulah
ditetapkan tariff fee tertentu atas
pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3. Safe Deposit
Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box :
· Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
· Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box:
a. Narkotik
dan sejenisnya
b. Bahan yang
mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
I. Bagi
Bank
· Biaya
sewa
· Uang
jaminan yang mengendap
· Pelayanan
nasabah
II. Bagi
Nasabah
· Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
· Keamanan
barang terjamin
4. Letter Of
Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
· LC Impor:adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas – batas Negara.
· LC Dalam Negeri
atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
· Sight LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
· Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
· Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
· Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
· Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
· General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
· Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
· Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
· Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
· Clean LC:adalah
LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letterof Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
· Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
· Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers
Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa,
dan pada tahun 1874 Thomas
Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
· Memberikan kemudahan berbelanja
· Mengurngi resiko kehilangan uang
· Memberikan rasa percaya diri
O. Manajemen Aktiva – Pasiva
Bank
Aktiva
Menurut S munawir (2002:30) aktiva adalah sarana
atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau
perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur secara
objektif. Sedangkan Menurut Thompson learning yang diterjemahkan oleh skoussen
dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan keuntungan ekonomi di masa depan
yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas tertentu sebagai hasil dari
transaksi atau kejadian dimasa lalu.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “
Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau
dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahan dan mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun“. Berdasarkan pengertian dapat disimpulkan
bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus dikelola
dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.
Pasiva
Pasiva adalah pengorbanan ekonomis yang harus
dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa yang akan datang. pengorbanan untuk
masa yang akan datang initerjadi akibat kegiatan usaha kewajiban ini dibedakan
menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
1. Manajemen
sumber dana
a. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal
sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis
dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang
saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau
pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu
sendiri terdiri dari:
· Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
· Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
· Laba
bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada
para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank,
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui
oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang
posisinya kuat.
b. Dana yang
bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah
dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha,
yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan
yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank
dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis
simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam
menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
· Simpanan
giro
· Simpanan
tabungan
· Simpanan
deposito.
c. Dana
yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan
masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara
lain dapat diperoleh dari:
d. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
e. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
f. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
g. Surat berharga
pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian
diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga
masyarakat tertarik untuk membelinya.
Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan,
mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal
(depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan
pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan
yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori
utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts
yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank
dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya
adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar
syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya
yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan
akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan
usahanya misalnya:
· Cost
of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
· Cost
of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib
minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana
dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari
dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan
standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di
atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan,
missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate
yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba
usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable
fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara
umum di Indonesia.
2. Manajemen Penggunaan
Dana
a. Primary
Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi
likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh
nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank
tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam
perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau
primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum,
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan
kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus
segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo
rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
b. Secondary
Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara
lain :
· surat
berharga pasar uang atau SBPU,
· sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
· surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
· Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
· Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
· Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
· Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya
dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
c. Loan
Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah
penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
· Reserve
requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai
berikut.
a. Sebelum
Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah
Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada
tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun
1997 : sebesar 5%
· Loan to deposit
ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana
yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana
pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal
inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai
tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
· Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan
tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada
nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari
besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut
sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk
memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.
Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan
likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian
kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
P. Manajemen
Likuiditas Bank
Likuiditas merupakan kemampuan suatu bank untuk
menghimpun sejumlah dana tertentu dengan biaya tertentu dalam jangka waktu
tertentu untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan dan semua
kewajiban bank umum. Likuiditas diperlukan antara untuk keperluan :
- Pemenuhan
aturan reserve requirementatau cadangan wajib minimum yang ditentukan bank
sentral.
- Penarikan
dana oleh deposan
- Penarikan
dana oleh debitur
- Pembayaran
kewajiban yang jatuh tempo
Konsep likuiditas, suatu bank dianggap likuid
apabila :
- Memiliki
sejumlah likuiditas/ memegang sejumlah alat-alat likuid, cash assets (uang kas,
rekening pada bank sentral atau bank lainnyasama dengan jumlah likuiditas yang
diperkirakan.
- Memiliki
likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga
yang segera dapat dialihkan menjadi kas tanpa mengalami kerugian baik sebelum
maupun sesudah jatuh tempo.
- Mempunyai
kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya
penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan
repurchase agreement (repo)
Pengelolaan likuiditas bank umum merupakan masalah
yang kompleks dalam kegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak
ketiga (DPK) yang sebagian besar sifatny jangka pendek. Pengelola bank harus
memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu
tertentu.
Management likuiditas bank merupakan keterlibatan
perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk
memenuhi semua kebutuhan. Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya
kebutuhan antara lain untuk memenuhi : ketentuan likuiditas wajib (cash ratio),
saldo rekening minimum pada bank koresponden.penarikan simpanan dalam
operasional bank sehari-hari, permintaan kredit dari masyarakat.
Tujuan management likuiditas :
- Menjaga
posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank
sentral.
- Mengelola
alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow.
- Sedapat
mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank umum selalu menghadapi dilema antara likuiditas
maupun keamanan di satu pihak dan pendapatan maupun keuntungan di lain pihak.
Dalam hal ini terdapat dua pendekatan untuk menanganinya yakni :
Pengelolaan kekayaan (assets management) dilakukan
dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana bank itu ditentukan oleh
faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan pengelolaan kekayaan adalah untuk
memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu sesuai dengan deposito yang
diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan kekayaan ini yakni :
- Commercial
loan theory : teori menitikberatkan bahwa bank sebaiknya hanya memberikan
pinjaman atau kredit jangka pendek saja yang sifatnya produktif dan dapat
mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjamannya (self liquidating)
- Shiftability
theory :teori ini didasarkan pada kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu
bentuk kekayaan dengan bentuk lain untuk memenuhi likuiditasnya.
- The
doctrine of anticipated income. Menurut teori ini yang penting bahwa pinjaman
itu akan dapat dibayar kembali atau tidak akan ditentukan oleh pendapatan yang
diharapkan akan diperoleh dari kegiatan baik yang langsung dibiayai dengan
pinjaman tersebut maupun yang tidak langsung.
Pengelolaan hutang (liability management), menurut
teori ini atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber
dana yang sesuai dengan target terseebut. Jadi sumber dana mudah untuk
diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an di Amerika Serikat, yakni
dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank-bank umum untuk
memperoleh sumber dananya.
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi
:cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat
bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank,
antara lain :
- Memperpanjang
jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung
mengalami penurunan.
- Melakukan
diversifikasi sumber dana bank
- Menjaga
keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban
Memperbaiki posisi likuiditas antara lain
mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Q. Manajemen
Kredit
Perkataan kredit (credit) berasal dari
kata credere yang artinya “kepercayaan”. Jadi memperoleh kredit
berarti memperoleh kepercayaan. Kemudian kredit berarti suatu pemberian
kepercayaan dimana balas jasa diberikan pada waktu setelah prestasi dilakukan..
Misalnya, kredit penjualan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam
suatu transaksi jual-beli, penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu
kepada pembeli, sedang pembayaran atas barang atau jasa tersebut dilakukan
beberapa waktu kemudian oleh pihak pembeli. Dalam kegiatan kredit, ada dua
pihak yang terlibat, yaitu pihak pemberi kredit yang disebut kreditur dan pihak
penerima kredit yang disebut dengan istilah debitur. Dari contoh diatas, pihak
penjual disebut kreditur dan pihak pembeli disebut debitur. Kreditur adalah
pihak yeng memiliki tagihan atau piutang, sedangkan debitur adalah pihak yang
memilki kewajiban atau hutang.
Menurut jangka waktunya, kredit dibedakan menjadi :
- Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya maksimum 1 tahun.
- Kredit
jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya antara 1 sampai
dengan 3 tahun.
- Kredit
jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dari 3 tahun.
Menurut rencana penggunaannya, kredit dibedakan
menjadi :
- Kredit
konsumtif, yaitu kredit yang akan digunakan untuk keperluan konsumsi atau
kredit yang semata-mata dipergunakan untuk memperoleh barang-barang yang akan
dipakai.
- Kredit
produktip, yaitu kredit yang akan digunakan untuk usaha produksi atau kredit
yang digunakan untuk memperoleh tambahan penghasilan.Kredit produktif ini
dibedakan menjadi kredit :
- Kredit
modal kerja, yaitu kredit yang akan digunakan untuk menjalankan usaha sehari,
misalnya untuk membeli bahan baku, membayar upah pegawai dan sebagainya.
- Kredit
investasi, yaitu kredit yang akan digunakan untuk memperoleh alat-alat produksi
yang akan dipakai dalam jangka waktu yang lama, misalnya mesin.
Dalam bahasan ini akan dikhususkan untuk pemberian
kredit dari penjualan barang dagangan. Sehingga bahasan yang disampaikan,
berkisar seputar tentang kegiatan apa saja yang harus dilakukan oleh penjualan
sehubungan dengan penjualan barang dagangan secara kredit. Penetuan kelayakan
kredit bagi pelanggan atau calon pelanggan dalam suatu perusahaan akan
ditentukan oleh Bagian Kredit.
Secara garis besar kegiatan yang dilakukan oleh
Bagian Kredit sehubungan dengan pemberiaan kredit untuk pelanggan atau calon
pelanggannya, meliputi :
- Mengidentifikasi
pelanggan atau calon pelanggan
- Menganalisa
kelayakan pemberian kredit
- Menentukan
besarnya kredit
Bagian yang terlibat langsung dengan kegiatan
persetujuan kredit adalah Bagian Order Penjualan dan Bagian Kredit. Bagian
Order Penjualan, berdasarkan order yang masuk akan menyampaikan
permintaan persetujuan kredit kepada Bagian Kredit. Kegiatan yang dilakukan
oleh Bagian Order Penjualan dan Bagian Kredit dalam menangani persetujuan
kredit, sebagai berikut
1. Bagian Order
Penjualan
- Menerima
order dari pelanggan atau calon debitur
- Membuat
daftar usulan persetujuan kredit rangkap dua
- Menyampaikan
daftar usulan kredit rangkap dua kepada Bagian Kredit, dilampiri surat order
yang diterima dari pelanggan atau calon debitur
- Menerima
daftar persetujuan kredit lembar satu dari Bagian Kredit beserta surat order
yang diterima dari para pelanggan atau calon debitur
- Melaksanakan
pemberian kredit sesuai dengan jumlah kredit yang telah ditetapkan oleh Bagian
Kredit yang tercantum dalam daftar persetujuan kredit
- Mengarsipkan
surat order dari pelanggan beserta surat order pengiriman barang yang
bersangkutan
2. Bagian Kredit
- Menerima
daftar usulan kredit dua lembar dari Bagian Order Penjualan dilampiri surat
order dari pelanggan atau calon debitur
- Menganalisis
dan menentukan kelayakan kredit untuk pelanggan atau calon debitur yang
diusulkan oleh Bagian Order Penjualan
- Membuat
daftar persetujuan kredit sesuai dengan hasil analisis kelayakan kredit
- Menyerahkan
daftar persetujuan kredit lembar satu beserta surat order dari pelanggan atau
calon debitur kepada Bagian Order Penjualan
- Mengarsip
daftar persetujuan kredit lembar dua untuk mengoreksi data kredit yang
diberikan dengan data surat order pengiriman yang dibuat oleh Bagian Order
Penjualan
Untuk mempercepat proses penjualan, dalam praktek
biasanya Bagian Order Penjualan tidak menyampaikan daftar usulan persetujuan
kredit tetapi berupa Surat Order Pengiriman untuk minta disetujui oleh Bagian
Kredit. Hal ini biasanya dilakukan untuk order dari para pelanggan yang sudah
diketahui memiliki reputasi baik
No comments:
Post a Comment