Pengertian
Anjak Piutang / factoring
Menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut terminology Factoring dalam
terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang
dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah
didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya
si perusahaan (Clien).
Pihak
yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1.
Perusahaan jasa anjak piutang (factor).
Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.
Klien (client). Klien adalah pihak yang
menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada
nasabah.
3.
Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak
yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang
jangka pendek kepada klien.
Fasilitas
anajak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak
piutang dapat dibedakan dalam berbagai
jenis sebagai berikut :
A.
Berdasarkan Pemberitahuan
1. Disclosed
factoring atau juga disebut degan negofication factoring
2. Undisclosed
factoring atau sering disebut dengan non-notofication faktoring
B.
Berdasarkan Penanggungan Resiko
1. Recorse
Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau
disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak
mampu memenuhi kewajibannya.
2. Without
Recourse Factoring
Anjak piutang ini juga disebut
non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas
tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien.
C.
Berdasarkan Pelayanan
1. Full
Service Factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang
meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan
maupun jasa non-pembiayaan
2. Finance
Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya
menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang
tak tertagih.
3. Bulk
Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan
agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai
agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama
dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh
klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
4. Maturity
Factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang
telah dijelaskan diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan
dengan pembayaran di muka.
D.
Berdasarkan Lingkup Kegiatan
1. Domestic
Factoring
Yaitu kegiatan transaksi anajk piutang
dengan melibatkan perusahaan anjak piutang,klien dan debitor yang semuanya
berdomisili di dalam negeri.
2. International
Factoring atau Export Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang untuk
transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dau perusahaan factoring di
masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.
Manfaat Anjak Piutang adalah:
·
Menurunkan biaya produksi
·
Memberikan fasilitas pembayaran di muka
·
Meningkatkan daya saing perusahaan klien
·
Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
·
Menghindari kerugian karena kredit macet
·
Mempercepat proses ekonomi
Peran Anjak Piutang Dalam
Ekonomi
Banyaknya sektor
usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan
terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi
pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan
semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin
menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi
kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu
alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi
perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat
sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian
klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan
penjualan.
Beberapa manfaat anjak
piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk
pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit
standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien,
karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar
open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba
melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya
kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak
piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
Jasa-Jasa Anjak Piutang
Jasa jasa anjak
piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
- jasa pembiayaan (financing services) dan
- jasa non-pembiayaan (non financing services).
1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang
besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak
anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with
recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi
anjak piutang yang mana yang akan dilakukan, perusahaan anjak
piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya
kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).
2. Jasa
Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak
piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan
kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan
oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a. Investigasi
kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b. Sales ledger
administration atatt sales accounting.
c. Pengawasan
kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat
memberikan jasa pengawasan atau monitoring terhadap
penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d. Perlindungan
terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara
pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk
tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko
terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi
credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang
menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal
sebagai berikut:
a) Credit standing
para nasabah (customer).
b) Posisi piutang
klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan
penjualan kredit pada periode berikutnya.
c) Statement of
account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang
bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah
dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal
jatuh temponya.
d) Kegiatan
penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam
proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak
merusak hubungan klien dengan nasabah.
Biaya Anjak Piutang
Biaya biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service
charge dan initial payment charge atau juga disebut
discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa
nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari
jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran
service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau
discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment),
perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya
yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya : u:
1. Service
charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan
factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi
penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam,
perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang
dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan
dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
2. Discount
Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di
muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah
penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam
suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service
charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan
anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
No comments:
Post a Comment