Wednesday 21 November 2012

Sewa Guna Usaha


A. Pengertian
Beberapa pengertian yang dikemukakan menurut beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB 13), leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. Menurut  The International Accounting Standard (LAS 17), leasing adalah suatu perjanjian dimana lessormenyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Sedangkan menurut The Equipment Leasing Association (ELA-UK), leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee.
Keputusan bersama Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian dan Mentri Perdagangan No. Kep. 1221MK/TV/74, No. 30/Kph/I/74 tertanggal 7 Januari 1974, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Keputusan Mentri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatanleasing atau sewa guna usaha. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dengan lease pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.

 B. Ciri kegiatan leasing
Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasing memiliki 4 ciri, yaitu:
Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee
b.   Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
c.   Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset
d.   Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

C. Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:
a.   Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Bank atau Kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur  tidak terlibat secara langsung dalam  kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

D. Manfaat Leasing
  • Pembiayaan melalui leasingmemberikan beberapa keuntungan, antara lain:
  • Menghemat modal
  • Diversivikasi sumber-sumber pembiayaan
  • Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
  • Biaya lebih murah
  • Off-Balance Sheet
  • Menguntungkan arus kas
  • Memperoleh proteksi inflasi
  • Memperoleh perlindungan akibat kemajuan teknologi dan keusangan
  • Kesederhanaan dokumentasi
  • Sumber pelunasan kewajiban
  • Kapitalisasi biaya
  • Kemudahan penyusunan anggaran
  • Pembiayaan proyek skala besar

E.Asuransi dalam Pembiayaan Sewa Guna Usaha
            Untuk menghindari resiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak, ditegaskan adanya asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara coist of funddengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.

F. Pembayaran Sewa Leasing
     Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan 2 cara, yaitu:
Payment in advance atau pembayaran di muka
Yaitu pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi hutang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
Payment in arrears atau pembayaran sewa dibelakang
Yaitu angsuran yang dilakukan pada priode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur buinga dan anvgsuran pokok.
Besarnya pembayaran sewa pada setiap priode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
a)      Nilai barang modal
b)      Simpanan jaminan
c)      Nilai sisa
d)     Jangka waktu
e)      Tingkat bunga

G. Hukum Seputar Leasing
     Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu akad untuk menyewa sesuatu barang  dalam kurun waktu tertentu. Leasing  ini ada dua kategori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.
     Adapun financial lease meerupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa aktif sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilanya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan finansial leasing atau sewa-beli ini.

H. Samakah Pembiayaan Ijarah dengan Leasing?
     Ijarah adalah salah satu prinsip syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank syariah menurut UU no. 10/1998. Secara fikih ijarah didefinisikan oleh Fatwa DSN MUI sebagaiakad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
     Perlu digaris bawahi bahwa ijarah sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah yang digunakan dalam pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu sendiri. Bila ijarah secara fikih merupakan suatu akad sewa menyewa, maka dalam konteks UU no. 10/1998 ijarah adalah suatu prinsip dalam penyediaan uang atau tagihan.
     Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebutsetelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Prinsip syariah itu antara lainpembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina, istilah ini dipermahkan dengan istilah ijarah mumtahiay bi tamlik). Jadi, perjanjian pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai suatu perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa, bukan kegiatan sewa menyewa itu sendiri.
     Definisi pembiayaan yang digunakan dalam UU 10/1998 sebenarnya sangat mirip dengan definisi kredit menurut UU yang sama. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ataui kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

I.  Beda kredit, pembiayaan, dengan leasing
     Terdapat perbedaan antara kredit (yang diberikan oleh bank konvensional), pembiayaan (yang diberikan oleh bank syariah) dengan leasing (yang diberikan olehperusahaan pembiayaan). oleh karenanya ketentuan hukum tentang pinjam meminjam dalam buku ketiga KUH Perdata tidak berlaku terhadap leasing. Demikian juga tidak berlaku untuk leasing segala ketentuan perbankan yang ada.
     Kredit dan pembiayaan ijarah bertujuan menyediakan dana sementara leasing bertujuan menyewakan barang modal. Kredit terfokus pada uang, jadi kreditur bukan pemilik dari barang yang didanai. Pembiayaan ijarah pada dasarnya mempunyai definisi yang sama dengan kredit, bedanya pada prinsip syariah yang digunakan. Perbedaan yang kedua adalah bank dapat memiliki atau tidak memiliki barang yang didanai. Sedangkan pada leasing, paling tidak secara yuridis, lessor merupakan pemilik barang modal.
     Jelaslah leasing tidak sama dengan pembiayaan ijarah. Leasing tunduk pada surat keputusan Bersama Mentri Keuangan, Mentri Perindustrian dan Menteri Perdagangan no. KEP122/MK, no 30/Kpb semuanya tahun 1974. Yang dirinci dalam KMK no. 649,Pengumuman drijen Moneter no. Peng-307; untuk aspek perpajakan diatur dalam KMK no. 650, semuanya tahun 1974. Setelah berbagai aturan yang dikeluarkan ditahun 1974, ada beberapa praturan lagi yang mengatur tentang leasing, termasuk untuk aspek perpajakan yang diatur dalam UU no.18/2000 dan PP 143 & PP 144 tahun 2000. Sedangkan pembiayaan ijarah tunduk pada UU no. 10/1998, SK Dir BI no. 32/34/1999, dan berbagai ketentuan perbankan lainnya.

 J. Beda Ijarah, Sewa Menyewa, Pembiayaan Ijarah dan Leasing
     Pembiayaan Ijarah tidak sama dengan ijarah. Ijarah mempunyai definisi yang sama dengan definisi sewa menyewa. Sedangkan pembiayaan ijarah mempunyai definisi yang sangat mirip dengan definisi kredit, kecuali dalam penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa.
     Pada leasing, lessor berkedudukan sebagai penyandang dana, baik tunggal atau bersama-sama dengan penyandang dana lainnya. Sementara objek leasing disediakan oleh pihak ketiga atau oleh lessee sendiri. Sebaliknya pada sewa menyewa biasa, barang objek sewa adalah memang miliknya lessor. Jadi kedudukan lessor adalah sebagai pihak yang menyediakan barang objek sewa.
     Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelskan bahwa bank dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh satwa DSN diadopsi oleh PSAK 59,misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objekijarah yang berupa manfaat dari barang.
     Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itudalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.
     Pada leasing biasanya masih dibutuhkan jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa dan pada ijarah tidak ada jaminan tersebut. Kalau pun diminta jaminan pada sewa dan pada ijarah biasanya berupa security deposit (titipan jaminan pembayaran sewa). Sedangkan pada leasing diminta jaminan berupa personal guarantee, fisudia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang modal, dan lain-lain. Pada pembiayaan ijarah, karena bentuknya adalah penyediaan uang atau tagihan, sama dengan bentuk kredit, jaminan yang diminta sama dengan jaminan pada kredit. Bentuknya dapat berupa APHT, fisudia, cessie, guarantee, dan lain-lain.

K. Beda IMBT, Sewa Beli, Pembiayaan IMBT dan Leasing
     IMBT meruopakan kependekan dari Ijarah Mumtahiya bit Tamlik. Pembiayaan IMBT  tidak sama dengan IMBT, begitupun IMBT tidak sama dengan sewa beli, dan tidak sama pula dengan leasing. Dalam sewa beli, lessee otomatis jadi pemilik barang di akhir sewa. Dalam IMBT, janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa’ad (janji) yang hukumnya tidak mengikat. Bila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Sedangkan pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee. Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT paling tidak mempunyai dua pilihan. Pertama, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada bank telah memasukan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT  yang masih tersisa telah nihil. Dalam hal ini, meskipun secara teori fikih dikatakan hukumnya tidak mengikat untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut, namun secara praktik bisnisnya barang tersebut akan diserahkan kepemilikannya kepada nasabah. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan sewa beli  dibandingkan dengan leasing.
     Kedua, besarnya angsuran bulanan IMBT yang harus dibayarkan nasabah kepada tidak memasukan komponen nilai perolehan barang IMBT, sehingga pada akhir masa ijarah nilai perolehan barang IMBT yang masih tersisa tidak nihil (biasanya disebut nilai residu). Dalam hal ini, bila nasabah membayar nilai residu tersebut maka bank akan memindahkan kepemilikannya pada nasabah. Namun bila nasabah belum membayar nilai residunya, bank belum memindahkan kepemilikan tersebut. Jadi dalam hal ini pembiayaan IMBT lebih mirip dengan leasing dibandingkan dengan sewa beli.
     Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor, tapi dari pihak ketiga atau dari pihak lessee sendiri. Pada sewa beli, lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakannya itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari pemilik pemberi sewa sendiri. Pada IMBT keduanya dapat terjadi, menyediakan barang sewa dengan cara menyewa, kemudian menyewakannya kembali. Juga dimungkinkan menyediakan barang sewa denmgan membeli kemudian menyewakannya.
     Pada pembiayaan IMBT, bank sebagai penyedia uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT dapat saja membiayai penyewaan barang kemudian barang tersebut disewakan kembali, dan dapat pula membiayai pembelian barang kemudian barang tersebut disewakan. Yang jelas pembiayaan IMBT adalah penyediaan uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT, bukan akad IMBT itu sendiri.
     Terakhir, leasing boleh dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan. Pembiayaan IMBT boleh dilakukan oleh bank syariah, sedangkan sewa beli, leasing, IMBT tidak termasuk kegiatan bank syariah.


Wednesday 17 October 2012

Pasar Modal


Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal
1) Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
b) Penanggung (Guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
c) Wali Amanat (Trustee)
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek  adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management.
g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h) Biro Administrasi Efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Sumber: dari banyak sumber.

Masalah-Masalah yang dihadapi dalam Menggalakkan Pasar Modal

1. Tingkat bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositkan uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.

2. Perusahaan di Indonesia pada umumnya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya ketersediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.

3. Kebijaksanaan kredit relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumbar pembiayaan daripada menawarkan saham melalui pasar modal.

4. Syarat pemeriksaan akuntan public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipengaruhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai sesuatu perusahaan.

5. Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh pihak pajak.

6. Peranan PT Danariksa belum dirasakan masyarakat sebagai lembaga yang dapat menampung kepercayaan masyarakat dalam kegiatan pasar modal.

7. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik.

8. Pihak perusahaan swasta masih belum tertarik untuk menawarkan sahamnya.

9. Daya tarik masyarakat dalam kegiatan pasar modal masih belum mantap di satu pihak dan masih dipengaruhi oleh kebijaksanaan di bidang fiscal moneter yang mempunyai pengaruh menyiangi di lain pihak.

10. Keadaan perekonomian yang lesu sebagai akibat resesi ekonomi dunia yang masih dirasakan.



Strategi dan Masalah Pengembangan Pasar Modal dan Asuransi Syariah di Indonesia

KONDISI UMUM PASAR MODAL SYARIAH DAN ASURANSI SYARIAH INDONESIA, DARI SISI REGULATOR
Pembicara: Drs. Anis Baridwan, MBA Ka-Biro Akuntansi dan Keterbukaan DEPKEU

a. Pasar Modal Syariah

Pertumbuhan pasar modal syariah masih dianggap tertinggal dibandingkan perbankan syariah. Namun pasar modal syariah tetap mengalami perkembangan cukup menggembirakan. Reksa Dana Syariah dan Obligasi Syariah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Potensi untuk pengembangan sangat besar. Saat ini makin banyak dana pemodal, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang siap diinvestasikan pada produk pasar modal syariah. Sementara itu emiten/issuers yang melakukan penawaran efek syariah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Selain itu, proporsi produk syariah dibandingkan produk konvensional masih kecil, sehingga masih terdapat peluang untuk diperbesar.
Dari studi yang telah dilakukan Bapepam, kendala umum pengembangan, antara lain:
1) Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal;
2) Terbatasnya informasi tentang pasar modal syariah;
3) Belum siapnya kerangka peraturan untuk penerapan prinsip syariah di pasar modal;
4) Pola institusi pengawasan dianggap sebagai dis-insentif oleh para pelaku;
5) Kurangnya insentif; dan
6) Khusus bagi reksa dana, terbatasnya produk syariah untuk dijadikan portofolio.

Tiga kerangka utama upaya pemerintah dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu institutional building, regulatory framework, dan product development. Langkah strategis yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menetapkan Pengembangan Pasar Modal Syariah sebagai salah satu sasaran dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009, dengan strategi: 1) Mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah; dan 2) Mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Tantangan pengembangan ke depan yang perlu diagendakan, antara lain:
§ Penyusunan kerangka peraturan harus sejalan dengan prinsip IOSCO, yaitu kesetaraan dengan pasar modal konvensional;
§ Harmonisasi dengan aturan lainnya, seperti standar akuntansi syariah;
§ Penyusunan pola pemberdayaan pelaku pasar yang efektif yang memberikan insentif bagi pengembangan pasar modal syariah; dan
§ Pola pengawasan dan penegakan hukum yang menitikberatkan pada tindakan preventif dan meminimalkan risiko pelanggaran prinsip syariah.

b. Asuransi Syariah

Asuransi syariah telah berkembang pesat mengikuti perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya. Dari empat perusahaan asuransi syariah yang ada pada tahun 2000, sampai Agustus 2005 telah berkembang menjadi 29 perusahaan asuransi dan 2 reasuransi syariah. Selain itu, berbagai regulasi telah dikeluarkan sejak 2003 untuk pengaturannya.
Kendala yang dihadapi, antara lain: 1) Terbatasnya SDM yang qualified dan berpengalaman; 2) Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menuntut permodalan yang kuat; 3) Kapasitas reasuransi (penanggung ulang) syariah yang masih sangat rendah.
Strategi pengembangan yang dipilih, adalah:
§ Menyusun peraturan bagi usaha asuransi syariah;
§ Mengembangkan regulasi yang mendukung;
§ Melakukan harmonisasi dengan ketentuan Internasional Best Practice (prudential standard and regulation);
§ Mengusulkan dibentuknya Unit Eselon III terpisah dari unit eselon lainnya; dan
§ Mengefektifkan dan mengoptimalkan peran DSN/DPS, asosiasi profesi asuransi syariah dan lembaga pendidikan asuransi syariah.
Sebagai penutup, seperti halnya pihak lain, Pemerintah juga peka terhadap potensi dan peluang pengembangan keuangan syariah, bahkan peka juga terhadap tantangan yang ada. Pemerintah selalu memiliki komitmen untuk mengakomodasi pengembangan kegiatan perekonomian dan keuangan syariah.

RINGKASAN SEMINAR NASIONAL
STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
15 SEPTEMBER 2005, MENARA RADIUS PRAWIRO LT.25
PPSK BANK INDONESIA
jaharuddin.blogspot.com di 20:30
 



Wednesday 10 October 2012


FINANCIAL MANAGEMENT
INTERNATIONAL FINANCE 

            Perusahaan dalam operasinya mungkin mempunyai  dimensi internasional. Perusahaan mungkin melakukan kegiatan ekspor daripada produk hasil produksinya dan sebagian kebutuhan bahan baku diimport ( harus di beli ) dari negara lain karena mungkin kelangkaan bahan baku tersebut di negara kita. Demikian juga dalam rangka memenuhi kebutuhan akan pendanaannya, adakala perusahaan meminjam dari luar negeri, atau melakukan kegiatan investasi di luar negeri. Apalagi di era global seperti sekarang ini, dimana kesemua hal tersebut dimungkinkan terjadi.
            Dengan demikian, apabila kesemua hal yang disebutkan diatas itu terjadi pada suatu perusahaan, maka perusahaan akan dihadapkan pada adanya resiko valuta asing, resiko tingkat bunga, dan yang tidak kalah pentingnya adalah resiko politik atau negara ( political or country risk ).
Resiko Valuta Asing berhubungan  dengan resiko yang akan dihadapi karena adanya perbedaan kurs mata uang suatu negara dengan negara lain, yang biasanya sifatnya tidak tetap ( fluktuatif ). Contoh : Kurs mata uang Rp. terhadap US$, US$ terhadap EUR ( Euro ), dan lain-lain.
Resiko Tingkat Bunga berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga yang berlaku di suatu negara misalnya Amerika Serikat yang kecenderungannya bersifat tetap dengan tingkat bunga yang rendah apabila kita melakukan pinjaman dalam bentuk US$. Rendahnya tingkat suku bunga ini memang menarik bagi kita, akan tetapi kalau terjadi perubahan kurs mata uang antara US$ dengan Rp. maka hal ini bisa menguntungkan atau merugikan bagi kita selaku peminjam.
Resiko politik atau negara ( political or country risk ) adalah resiko yang berhubungan dengan keadaan politik yang ada pada suatu negara, yang ini memang sangat kuat pengaruhnya terhadap perubahan kurs mata uang negara yang bersangkutan dengan negara lain. Contohnya : Indonesia.


1.      Kurs Antar Valuta Asing : Laba Arbitrase Tidak Akan Terjadi
Dalam dunia perdagangan internasional, kita mungkin akan memerlukan mata US$, Yen, EUR, Sin$, ataupun yang lainnya tergantung dengan siapa mitra bisnis kita dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Adanya pasar valuta asing ( valas ) akan sangat memudahkan bagi para investor maupun pebisnis untuk melakukan kegiatan ekonomi ( keuangan, perdagangan ) dalam skala global sekarang ini.
Dalam penggunaan valuta asing ( valas ), prinsip utama yang harus kita perhatikan adalah bahwa :
a.       Setiap saat kurs valuta asing / mata uang antara suatu negara dengan negara lain bisa saja berubah..
b.      Terdapat perbedaan kurs antar lembaga yang membeli atau menjual valuta asing tersebut. Misalnya saja antara Bank Indonesia dengan Money Changer.


Artinya apabila kita mau membeli dan atau menjual US$ di BI dengan di perusahaan Money Changer pasti akan ada perbedaan. Kurs yang dicantumkan tersebut adalah kurs untuk uang kertas ( bank notes ), yaitu transaksi yang sering terjadi dalam jumlah relatif kecil. Apabila transaksi dilakukan dalam jumlah yang relatif cukup besar, bank  ( BI ) biasanya akan menggunakan kurs konversi.

KURS VALUTA

Mata Uang
      Kurs
Transaksi
        Kurs
     Kertas
Uang
Asing

Beli
 Rp.
Jual
 Rp.
Beli
 Rp.
Jual
 Rp.
Aus $ ......................      1,00
Brunei $ ..................      1,00
Canada $ .................      1,00
Swiss France ...........      1,00
Den Kronor ............       1,00
EUR .......................       1,00
Pound £ ...................      1,00
Hongkong $ .............      1,00
Yen ........................... 100,00
Ringgit Mal ..............     1,00
Norwegia Kronor .......   1,00
New Zealand $ ........... . 1,00
Papua N Kroner ..........  1,00
Philipina Peso .............  1,00
Swedia Kroner ............  1,00
Sin $ ...........................   1,00
Thailand Baht ............   1,00
USD $ ........................   1,00

7.040,96
5.856,40
7.676,52
7.239,94
1.565,87
11.673,64
17.422,13
1.156,12
7.532,80
2.561,97
1.399,36
6.191,03
2.974,29
183,83
1.277,61
5.856,40
250,08
9.013,00
7.115,82
5.918,34
7.756,48
7.314,58
1.582,88
11.792,03
17.601,56
1.167,57
7.610,57
2.589,76
1.414,76
6.261,95
3.195,15
185,89
1.291,59
5.918,34
252,79
9.103,00
6.685,51
5.560,75
7.288,99
6.874,45
1.486,82
11.084,32
16.542,61
1.097,76
7.152,53
-
1.328,72
5.878,49
2.824,14
-
1.213,11
5.560,75
237,46
8.558,00
7.471,49
6.214,16
8.144,17
7.680,19
1.662,00
12.381,43
18.481,35
1.226,12
7.990,97
-
1.485,48
6.574,95
3.354,86
-
1.356,15
6.214,16
265,43
9.558,00
Sumber : Bank Indonesia, Kurs transaksi dan kurs uang kertas asing Bank  Indonesia pada 11 cJanuari 2007


Misalkan, di Jakarta kurs US$ dan £ adalah sebagai berikut :
US$ 1        = Rp. 9.015,-
£ 1             = Rp. 17.425,-
Sedangkan di New York, £ 1  =  US$ 1.900
Apabila keadaan ini terjadi maka kita dapat memperoleh laba arbitrase, karena adanya perbedaan dalam kurs valas di Jakarta dengan di New York.

Dalam contoh perhitungan ini, maka di Jakarta kurs yang berlaku antara £ dan US$ adalah £ 1 = US$ 1.933 ( Rp. 17.425,- : Rp. 9.015,- ). Dengan demikian mata uang £ lebih murah di New York dari pada di Jakarta. Adanya kondisi semacam ini, orang biasanya akan melakukan kegiatan arbitrase dalam rangka untuk memperoleh laba yang besar karena adanya perbedaan selisih kurs antara di New York dengan di Jakarta melalui langkah-lengkah berikut :
a.       Beli US$ 1,500,000 di Jakarta seharga Rp. 13.522.500.000,-
b.      Transfer ke New York , dan gunakan untuk membeli £ sebanyak   £ 1,000,000
c.       Transfer uang senilai £ 1,000,000 ke Jakarta, dan tukar dengan rupiah. Kita akan mendapatkan Rp. 17.425.000.000,-
d.      Dengan demikian kita akan memperoleh laba arbitrase sebesar        
     Rp. 17.425.000.000,- - Rp. 13.522.500.000,- = Rp. 3.902.500.000,-
Dari ilustrasi perhitungan diatas, secara margin kita memang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Namun perlu diingat bahwa perhitungan tersebut belum memasukkan unsur adanya biaya transfer, perbedaan antara kurs jual dan kurs beli yang berlaku, berbagai macam regulasi yang ada di bidang keuangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai macam resiko yang timbul apabila kita bermain valas.


2.      Beberapa Hubungan Dasar
Apabila suatu perusahaan yang ada di Indonesia melakukan transaksi dengan pihak penjual yang ada di luar negeri, maka ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan berkaitan dengan transaksi pembayaran ini, antara lain :
a.       Melakukan pembayaran sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran jatuh tempo.
b.      Membeli US$ dengan forward rate untuk melindungi dari resiko valuta asing   ( foreign exchange ).
c.       Menggunakan fasilitas swap yang disediakan oleh Bank Indonesia.


3.      Pendanaan Dari Luar Negeri Dan Investasi Di Luar Negeri
Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang akan memanfaatkan sumber dana yang berasal dari luar negeri misalnya dalam bentuk pinjaman US$, ataupun yang akan melakukan investasi di luar negeri hendaknya mempertimbangkan faktor resiko penggunaan dana tersebut. Resiko bisa saja terjadi karena adanya kemungkinan depresiasi mata uang Rp.
Sebagai ilustrasi, misalkan kita pinjam dalam bentuk US$ dan membayar bunga sebesar 6,5% per tahun, tetapi apabila diharapkan nilai mata uang Rp. akan depresiasi sebesar 6% per tahun, maka tingkat suku bunga yang harus kita bayar sebenarnya berkisar 6,5% + 6% = 12,5%.

 Apabila kita bandingkan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Indonesia, tawaran ini memang sangat menarik dan oleh karenanya banyak perusahaan yang memanfaatkan pinjaman luar negeri. Akan tetapi manakala kita akan memutuskan penggunaan dana dari luar negeri ini harus kita pertimbangkan secara matang resiko yang kemungkinan akan kita hadapi.

Pertanyaan yang kemudian banyak diperbincangkan adalah mengenai :
1.      Penentuan berapa tingkat resiko yang relevan ?
2.      Resiko ( beta / β ) mana yang dipergunakan, apakah resiko Indonesia ataukah resiko negara tujuan investasi ?

Contoh :
Perusahaan yang ada di Amerika akan berencana melakukan investasi di Indonesia, dimana arus kas dari investasi dengan umur ekonomis selama 4 tahun dan IRR dari investasi tersebut adalah sebesar 20% seperti tercermin di bawah   ini :


Tahun 0
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Arus Kas
(24.450)
3.000
8.000
15.000
16.000

Apakah hal ini cukup menarik bagi investor Amerika ?
Jawabannya belum tentu cukup menarik, karena investor Amerika harus melihat taksiran arus kas ini dinyatakan dalam US$ terlebih dahulu. Apabila di masa mendatang kurs $ tercermin sebagai berikut ini :


Tahun 0
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Kurs $ 1
Rp. 2.150
Rp. 2.280
Rp. 2.410
Rp. 2.550
Rp. 2.700

Dengan dasar kurs mata uang Rp. terhadap US$ seperti tercermin pada tabel diatas, maka taksiran arus kas dalam US$ akan menjadi sebagai berikut ini :


Tahun 0
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
Tahun 4
Arus Kas
($11.372)
$1.315
$3.319
$5.882
$5.926
Apabila dihitung IRRnya ( IRR$ ) akan didapatkan sebesar 13,37 %. Dengan demikian nilai IRR$ lebih kecil dibandingkan dengan IRRRp.

IRRRp.             =  [ ( 1 + IRR$ ) ( 1 + Depresiasi Rp. ) ] – 1
0,20                 =  [ ( 1 + IRR $ ) ( 1,06 ) ] – 1
                        =  1,06 + 1,06 IRR$ - 1
0,14                 =  1,06 IRR$
IRR$                =  0,1321

Sebenarnya secara teoritis, apabila kita melakukan investasi, perdagangan, arus modal antar negara, maupun transaksi apapun dengan negara lain, kita dapat memandang dunia ini sebagai suatu negara yang tanpa batas ( borderless world ) di era globalisasi ini. Apabila hal ini bisa terjadi maka perhitungan resiko ( β ) terhadap berbagai kesempatan investasi yang terdapat di dunia harus dipertimbangkan. Artinya, dalam menaksir beta ( β ), maka indeks portfolio pasar akan berubah menjadi world market portfolio index. Hal ini berarti bahwa beta      ( β ) yang berlaku adalah β dunia ( world beta ). Dengan demikian, adanya  β dunia ini mengindikasikan bahwa tidak terdapat perbedaan resiko (  β )  suatu investasi yang terdapat di Indonesia, Inggris, Jerman, Jepang, Amerika. Akan tetapi dalam praktik, hal ini sulit diwujudkan karena adanya berbagai macam hambatan yang ada pada masing-masing negara di dunia. Hambatan-hambatan inilah yang kemudian memicu timbulnya country risk yang ada pada masing-masing negara. Dengan adanya hal tersebut, maka kita dihadapkan pada sifat pasar modal yang tersegmentasi, yang berarti bahwa tidak terdapat kebebasan bagi individu untuk membeli sekuritas di luar negeri.
Dampak daripada sifat tersegmentasinya pasar modal tersebut, pada akhirnya menciptakan peluang bagi perusahaan untuk melakukan investasi di luar negeri dalam bentuk diversifikasi internasional.
Dari hasil penelitiannya, Solnik ( 1974 ) menunjukkan bahwa dengan melakukan diversifikasi internasional, perusahaan dapat mengurangi unsystematic risk. Demikian juga Pudjiastuti dan Husnan menyatakan bahwa korelasi antar tingkat indeks pasar berbagai negara ternyata cukup rendah, sebagai akibatnya maka biaya modal yang relevan akan makin berkurang yang pada gilirannya hal ini akan membuat usulan investasi semakin menarik karena akan memberikan NPV yang semakin besar bagi para investor.
Akan tetapi apabila manfaat diversifikasi internasional ini kita hadapkan pada kemungkinan munculnya country risk yang ada pada suatu negara, maka kemungkinan dorongan melakukan diversifikasi internasional oleh para investor   ( perusahaan transnational / multinational ) ini akan semakin menurun untuk melakukan direct investment. Sebagai contoh : akhir-akhir ini timbul keengganan investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia karena kurang stabilnya masalah politik, hengkangnya perusahaan elektronik Sony di Indonesia ke negara lain.
Untuk melakukan investasi di luar negeri, perusahaan dapat memilih alternatif pendanaan sebagai berikut :
a.       Perusahaan menghimpun dana dari negara asal yang kemudian diinvestasikan ke negara tempat tujuan investasi. Masalah yang muncul apabila perusahaan menggunakan alternatif ini adalah dihadapkan pada resiko perubahan kurs mata uang.

b.      Perusahaan menghimpun dana dari negara tempat tujuan investasi, dan menginvestasikan dananya di negara tersebut. Cara ini ditempuh oleh perusahaan dengan melakukan hedging ( perlindungan ). Masalah yang timbul dari alternatif ini adalah bahwa hedging tersebut tidak dapat dilakukan sepenuhnya ( 100% ).
c.       Perusahaan mencari dana dari pihak ketiga, dimana suku bunga pinjamannya paling rendah. Misalkan perusahaan Inggris melakukan pinjaman dana dari bank di Jepang untuk di investasikan di Indonesia. Masalah yang muncul dari penggunaan alternatif ini adalah kemungkinan timbulnya resiko apresiasi mata uang.