Wednesday 19 September 2012

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK


Lembaga keuangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pension, reksa dana, dan bursa efek).

Fungsi
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.  Ini adalah tujuan utama dari lembaga penyimpanan dana untuk menghasilkan pendapatan.  Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umum didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes, atau yang dikenal sebagai bank note.  Menurut undang-undang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dar masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.  jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.  pertama, sebagai penyedia mekanisme dari alat pembayaran yang efisien bagi nasabah.  untuk ini, bank menyediakan uang tunai tabungan, dan kartu kredit.  ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.  Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.  Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.

Lembaga keuangan bukan bank terbagi menjadi lima bagian.  Diantaranya adalah:
Thrift
Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit.  secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan.  Hanya saja, lembaga ini memiliki segmen khusus dalam pelayanannya.  Seperti memberikan pelayanan kredit real estate atau juga memberikan pinjaman kepada konsumen.
Asuransi
Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secqara langsung pada nasabah.  Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah.  Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Sekuritas dan Bank Investasi
Merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga.. Perusahaan ini juga telibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantara surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
Pembiayaan atau Leasing
Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat.  Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit.  Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
Reksa Dana
Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah.  Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka.  Dana-dana yang tersimpan tersebut, aan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.

Bank dan lembaga bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan yaitu :
Pengalihan aset : Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dengan jangka waktu yang telah disepakati.Sumber dana pinjaman tersebut didapat dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus ke unit defisit.

Transaksi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang maupun jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan secara langsung maupun tidak langsung dalam pembelian barang. Maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan non bank yaitu giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya merupakan penganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Likuiditas : Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk-bentuk produk berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian lembaga keuangan, lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas, sama hal nya dengan pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

Efisiensi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam hal ini adalah mempertemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata lain mereka memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan pemberi dana dapat menimbulkan masalah insentif, disinilah peran bank dan lembaga keuangan bukan bank. Indonesia dengan pasar yang belum efisien atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal ini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.

Intermediasi dan Pengawasan : Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara untuk mempertemukan pihak yang surplus dengan defisit. Dalam hal ini berarti lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi tersebut menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga berbeda. Peminjam cenderung mempunyai informasi penggunaan dana dan seluk-beluknya. Disisi lain pihak pemberi pinjaman kurang mempunyai informasi tentang kondisi penggunaan dana oleh peminjam. Kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.

PERAN BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan dinegara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi nya adalah sebagai berikut :
  • ·      Memperlancar lalu lintas pembayaran
  • ·      Menciptakan uang kartal
  • ·      Menyelenggarakan kliring antar bank umum
  • ·      Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah


Bank Sentral sebagai Bankir :
  • ·      Memelihara rekening pemerintah
  • ·      Memberikan pinjaman sementara
  • ·      Memberikan pinjaman khusus
  • ·      Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
  • ·      Menerima pembayaran pajak
  • ·      Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
  • ·      Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
  • ·      Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi


·      Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah :
  • ·      Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
  • ·      Memberikan jasa bunga atas hutang
  • ·      Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
  • ·      Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
  • ·      Memelihara cadangan devisa Negara :
  • ·      Internal Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
  • ·      Eksternal Reserve, untuk alat pembayaran internasional
  • ·      Sebagai Bankers bank dan lender of last resort,
  • ·      Mengawasi kredit
  • ·      Mengawasi Bank ( Bank Supervision )


Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat terjamin.
Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

No comments:

Post a Comment