Wednesday 19 September 2012

LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA


Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnancial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.

Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut :
1.        Pengalihan aset
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu asset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan.
2.        Likuiditas
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.        Alokasi pendapatan
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau mengalokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alternatif pertama.
4.        Transaksi
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.
1.        Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Perbankan no 14 1967 dan di perbaharui UU no 7 th 92 bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa dalam bentuk lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya bank dibedakan antara lain :

a.    Bank Central
Bank Central/ bank sirkulasi/di Indonesia disebut Bank Indonesia berdasarkan UU no13 1968 mempunyai tugas pokok :
·         Sebagai bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal untuk mencetak uang sebagai alat pembayaran yang sah, mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·         Sebagai bank sentral bagi bank bank lainnya yang bertugas : Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit perbankan, Membina perbankan dalam memperluas, memperlancar dan mengatur lalu - lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan krering antar bank, Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank serta bimbingan pada bank guna tata laksana bank yang sehat, Meminta laporan & memeriksa aktivitas bank atas ketentuan yang diberlakukan, Menetapkan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kreditolehperbankan, Memberikan kredit likuiditas kepada bank bank dan mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga keuangan, Mendorong dan mengarahkan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana, Membeli dan menjual kertas kertas perbendaharaan negara.
·         Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, menyelenggarakan pemindah bukuan uang untuk pemerintah, memberikan kredit kepada pemerintah dan membantu pemerintah dalam penempatan surat surat hutang Negara.
·         Dalam hubungan International bertugas sebagai : Penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas international untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter, Mengawasi mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara, serta mengawasi dan mengkoordinir pembayaran Internatioal.
·         Sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter (diantaranya dalam penetapan rediscount rate, reserve requirement, dan open market operation) dalam rangka menjaga stabilitas moneter

b.    Bank Umum
adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan usahanya terutama memberi pinjaman jangka pendek.
c.    Bank Tabungan
adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam surat berharga.
d.   Bank Pembangunan
 adalah bank yang dalam pengumpulan dana nya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang serta usahanya memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.

Kegiatan dan Fungsi Bank
Sekarang kegiatan perbankan sudah tidak semurni definisi di atas, namun secara umum bank bank tersebut melayani berbagai kegiatan seperti berikut :
a.    Sebagai tempat untuk penitipan atau Penyimpanan Uang
·         Rekening Koran/Giro ( Demand Deposit ) Simpanan yang setiap saat dapat ditarik kembali/dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan perintah membayar/check.
·         Deposito Berjangka ( Time Deposit ) Simpanan yang dititipkan ke bank dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan/di syaratkan Jatuh Tempo nya.
·         Tabungan ( Saving ) Tabungan/ Simpanan yang dititipkan ke bank seperti deposito berjangka tetapi dapat diambil sewaktu waktu tanpa pinalti seperti simaskot, simpedes, tahapan taplus dll
b.    Sebagai Lembaga Pembeli dan Penyalur Kredit
Bank dapat memanfaatkan (keuntungan selisih bunga ) uang yang disimpan oleh nasabah untuk diberikan kredit kepada pihak ketiga, atau dibelikan surat berharga, obligasi. saham yang menghasilkan bunga yang lebih tinggi dari bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah.
c.       Sebagai perantara dalam Lalu lintas Pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara dua nasabah yang melakukan pembayaran dengan surat perintah kepada bank untuk penyelesaian pembayaran ( pemindah bukuan giro / bilyet giro) dan jasa lainnya seperti pengiriman uang jual beli saham, valuta asing, penagihan atas nama langganan ( inkaso) dll

2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sebagaimana bank. LKBB, juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari bank ke masyarakat, untuk pengembangan pasar uang dan modal serta permodalan perusahaan. Secara umum terdapat tiga kelompak LKBB di Indonesia yaitu :
a.       Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Lembaga Pembiayaan Pembangunan dimaksudkan untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah serta penyertaan saham pada perusahaan contohnya; PT Indonesia Development Finance Campany, PT Private Developmen tFinance Company of Indonesia, PT Bahana Pembina USaha Indonesia dll.
b.      Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga
Sedangkan Lembaga Investasi Keuangan bertindak sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham, surat hutang, obligasi dan surat berharga lainnya ( lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal ) seperti perusahaan efek. Penyedia jasa kliring transaksi bursa, Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian transaksi efek, Reksa dana, Penitipan Efek, Biro transaksi Efek, Wali Amanat Obligasi dll.
c.       LKBBN lainnya seperti Asuransi,dan Dana Pensiun, Leasing, Multifinance
LKBB lain yang beroperasi di Indonesia sangat beragam diantaranya lembaga pegadaian, Asuransi, Sewa Guna Usaha ( leasing ) Kredit Kecil Pedesaan, Koperasi Kredit dan sebagainya.
·           Lembaga/ Perusahaan Asuransi berfungsi sebagai lembaga penjamin risiko ( risiko kerugian (kebakaran, pengangkutan, bencana), jiwa ( kesehatan, kematian, kecelakaan, hari tua) dan asuransi social ) sekaligus penghimpun dana dan penyalur tujuan investasi. Termasuk perusahaan Asuransi Jiwa seperti; Jiwasraya, Bumi putera 1912, asuransi kerugian seperti PT Jasa Indonesia, sedangkan asuransi sosial seperti Taspen, Asabri, Astek, dan Jasaraharja. Dalam Operasinya didukung perusahaan pendukung seperti Broker, adjuster, agen asuransi dll.
·           Lembaga/Dana Pensiun untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai di masa tua dengan cara memotong menerima pembayaran premi di masa productive nya untuk pembayaran/ benefit di masa tua/tidak productive nya. Dana yang dikelola dari peserta pension ini merupakan sumber pembiayaan investasi Jangka panjang yang dapat disalurkan ke pada lembaga keuangan lain seperti Deposito, Obligasi, Saham dan surat berharga maupun aset fisik berharga lain

No comments:

Post a Comment