ASURANSI,
DANA PENSIUN, DAN PEGADAIAN
ASURANSI
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100
juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai
mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah
disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9,
Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Prinsip-Prinsip
Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar
yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
10 Perusahaan Asuransi terbaik di
Indonesia
Berdiri tahun 1983. Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa
Sakti menjadi Lippo Life, kemudian AIG Lippo dan Setelah 80% sahamnya
dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
Merupakan cabang dari Allianz SE Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia.
Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan
asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan
program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit
dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk
asuransi jiwa berbasis syariah/takaful, melalui beragam saluran distribusi.
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda
nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai
namanya, didirikan pada tahun 1912. yang menarik dari asuransi ini adalah
prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah
pemilik perusahaan
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan
asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connecticut, Amerika Serikat.
PT Asuransi Jiwasraya
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak
di sektor asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama
Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan
merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife
Financial yang merupakan salah satu
perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur berdasarkan kapitalisasi
pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh
dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential
Indonesia) merupakan bagian dari
Prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London,
Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan
sebagai perusahaan
asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan
aset diatas 10 trilyun.
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar
Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri,
dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru
berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.
DANA PENSIUN
Pengertian
Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Jenis-Jenis
Dana Pensiun
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia
hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu :
1.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK
merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan
Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan
DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi
peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat
tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta,
yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang
menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang
menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara
berkala kepada peserta.
2.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah
sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun
para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang
terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut
tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang
ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola
dana pensiun.
Bentuk
Program Dana Pensiun
Berdasarkan
Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti
(Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan
Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan
DPPK.
Sedangkan
iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat
dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan
peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan
di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip
terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun
Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
a.
Program Pensiun Manfaat
Pasti (Defined Benefit)
1. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar
iurannya.
2. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
3. Ada perhitungan aktuaria.
b.
Program Pensiun Iuran
Pasti (Defined Contribution)
1.
Iuran ditentukan lebih
dahulu baru dihitung manfaatnya.
2.
Pada saat pensiun atau
diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke
Perusahaan Asuransi Jiwa.
Contoh
Kasus
Misalkan ada
seorang peserta DPLK, yang karena sesuatu hal, terkena PHK atau sakit, sehingga
tidak mampu lagi untuk membayar iuran yang telah ditentukan sebelumnya. Apa
yang terjadi dengan dana yang telah terkumpul? Apakah dana tersebut dapat
diambil?
Seandainya
kasus ini benar-benar terjadi, umumnya perusahaan DPLK memperkenankan para
peserta mengambil kembali dananya dengan dua ketentuan mengenai penarikan dana
yang sudah diiur oleh peserta. Pertama, penarikan dapat dilakukan oleh peserta
yang masik aktif tapi membutuhkan dana untuk suatu keperluan. Dalam hal ini peserta
dapat melakukan penarikan sebanyak-banyaknya empat kali setahun dengan jarak
waktu masing-masing penarikan minimal satu bulan. Dan setiap kali penarikan
setinggi-tingginya hanya 10 persen dari total akumulasi iuran. Jumlah dana yang
ditarik tidak termasuk pengembangannya.
Kedua,
penarikan dana dilakukan sekaligus oleh peserta yang karena sesuatu hal tidak
dapat lagi atau berhenti sebagai peserta. Dalam hal ini, peserta dimungkinkan
menarik seluruh dana yang disetor, tapi tidak termasuk hasil pengembangannya.
Selian itu peserta juga dibebani biaya penarikan sebesar 3 persen.
Illustrasinya
seperti ini. Usia Anda pada saat mengikuti program pensiun 30 tahun. Lamanya
orang pensiun adalah 20 tahun. Dengan kata lain, Anda berencana untuk pensiun
diusia 50 tahun. Dalam mengikuti program ini Anda mengeluarkan iuran tetap
setiap bulan sebesar Rp. 300,000. Tanpa diduga di usia 40 tahun, Anda terkena
PHK dan tidak mampu lagi untuk meneruskan program tersebut.
Dengan
demikian dana yang telah Anda bayarkan dalam bentuk iuran pasti selama 10 tahun
adalah Rp.300,000 x 12 x 10, yaitu Rp.36 juta. Angka ini hanya merupakan
pokoknya saja, sedangkan pengembangannya sangat bergantung pada masing-masing
DPLK dalam mengelola dan juga pilihan investasi yang Anda pilih. Katakanlah,
pengembangan dari dana yang telah Anda setorkan sebesar Rp.24 juta, itu berarti
bahwa dana Anda yang telah terkumpul sebesar Rp.60 juta.
Bila Anda
berhenti sebagai peserta maka dana yang bisa Anda ambil adalah uang yang telah
Anda kumpulkan sebesar pokoknya saja, yakni Rp.36 juta. Sedangkan dana
pengembangannya yang berjumlah Rp.24 juta, apa boleh buat, bukan lagi merupakan
hak Anda. Itu merupakan konsekuensi dari berhentinya Anda sebagai peserta.
Konsekuensi
lain adalah Anda harus membayarkan sebesar 3 persen dari dana pokok atau Rp.
1,080 juta (3 persen x Rp.36 juta) ke lembaga DPLK. Satu hal lain yang juga
Anda harus diingat bahwa penarikan yang Anda lakukan dianggap sebagai
pendapatan dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat
itu. Terlihat bahwa ini merugikan, tapi begitulah aturan yang berlaku dalam
lembaga DPLK secara umum.
Demikianlah
sedikit mengenai program pensiun yang dikeluarkan oleh DPLK. Dengan program
ini, dapat memberikan peluang bagi Anda individu atau keluarga untuk dapat
hidup sejahtera di masa pensiun nanti. Semoga bermanfaat.
PEGADAIAN
Pengertian Pegadaian
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa
terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Kegiatan
Usaha
Penghimpunan
Dana
Dana yang
diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari
:
a) Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam
bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
(utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih
harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d) Penerbitan obligasi
e) Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian
sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5
tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan
penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar,
sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah
Rp 50 miliar.
f) Modal sendiri
Modal
sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN
sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan
akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan
untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain
digunakan untuk hal-hal berikut :
a) Uang
kas dan dana likuid lain
Perum
pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban
yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum
gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan
lain-lain.
b) Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk
aktiva tetap dan inventaris
Aktiva
tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung
dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar
kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini
antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan,
meubel, brankas, dan lain-lain.
c) Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan
operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara
lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran dana
Pengunaan
dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar
hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian
tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan
utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang
dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi
Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan
pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi lain
Kelebihan
dana (idle fund) yang belum
diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan
kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi
jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi
Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang
diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat
memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan
took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga
seperti pengembang (developer),
kontraktor, dan lain-lain.
Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha gadai adalah untuk
mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan
para pelepas uang atau tukang ijon atau tukan rentenir yang bunganya relative
tinggi. Perum Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat mempunyai
motto “
menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Keuntungan Perum Pegadaian jika dibandingkan
dengan lembaga keuangan Bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :
1. waktu yang
relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit,
2. persyaratan yang sangat sederhana sehingga
memudahkan konsumen atau nasabah untuk memenuhinya,
3. pihak pegadaian tidak mempermasahkan uang
tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnya.
Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan
(barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya, maka semakin
basar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabahdemikian pula sebaliknya.
Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya
yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada
nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per
bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah
ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu A, B, C dan D.
Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga
yang dapat diterima dan
dapat dijadikan jaminan oleh perum
pegadaian sebagai berikut:
1.
Barang-barang
berupa perhiasan
2.
Barang-barang
berupa kendaraan
3.
Barang-barang
elektronik
4.
mesin-mesin
5.
Barang-barang
keperluan rumah tangga
Prosedur Pinjaman
Seperti
diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya
yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Disamping itu,
biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di
gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan
jaminan barang-barang tertentu.
Secara garis
besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan
berikut ini.
1.
Nasabah datang
langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian,
misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan
biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.
Bagi nasabah yang
sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke
bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.
3.
Bagian penaksir
akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai
barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.
Setelah nilai
taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta
sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon
peminjam.
5.
Jika calon
peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian
untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun
yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
1.
Pembayaran
kembali peminjam berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan
menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2. Pihak Pegadaian menyerahkan barang jaminan
apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk
diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman
dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi
si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
4. Bagi nasabah yang tidak dapat membayar
pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarat
luas.
5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada
nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan
biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.